Wali Kota dan DPRD Batu Setujui Tiga Raperda Menjadi Perda

Wali Kota dan DPRD Batu Setujui Tiga Raperda Menjadi Perda Wakil Wali Kota H. Punjul Santoso menunjukkan draf raperda yang telah ditujui bersama eksekutif-legislatif.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - DPRD dan menggelar rapat paripurna persetujuan bersama terhadap 3 Raperda Kota Batu secara virtual di Ruang Rapat Utama Balai Kota Among Tani, Senin (29/11).

Tiga raperda yang telah disetujui antara lain Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Obat Terlarang, serta Raperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Baca Juga: Pemkot Batu dan DPRD Sepakati APBD 2025, Alokasi Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan

yang diwakili Wakil Wali Kota H. , mengatakan bahwa perda yang disetujui telah melewati proses penyesuaian dan penyelarasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Punjul, Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat dibentuk untuk memberikan rambu dan kontrol sosial kehidupan bermasyarakat dan pemenuhan hak warga negara. Mengingat, Kota Batu sebagai kota wisata menjadi tempat tujuan masyarakat dari berbagai daerah.

"Keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki wewenang dalam menciptakan kondisi yang aman dan tenteram," ujarnya.

Baca Juga: Peringati Hakordia, Pj Wali Kota Batu Minta Sektor Pendidikan Tumbuhkan Budaya Antikorupsi

Sementara Perda Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Obat Terlarang, diharapkan dapat meningkatkan sistem pencegahan penyalahgunaan narkoba yang komprehensif dan berkelanjutan. Sehingga, mampu berperang melawan narkoba dan mewujudkan Kota Batu bersih dari penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, sebagai destinasi wisata, Kota Batu juga tidak lepas dari keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Ramainya wisatawan menjadikan sektor informal berkembang cukup pesat.

"Dengan adanya perda terkait pemberdayaan PKL, diharapkan mampu menumbuhkan dan mengembangkan PKL menjadi UMKM yang tangguh dan mandiri," pungkasnya. (asa/rev)

Baca Juga: Masifkan Tangani Sampah, Pemkot Batu Tambah dua Mesin Incenerator di 2 Kelurahan ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO