SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Sidoarjo menetapkan mantan Kepala Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan Sidoarjo, Bambang Sugeng sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan Dana Desa (DD) tahun 2018-2019. Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 500 juta.
"Iya, dia sudah tersangka," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Setiawan Budi Cahyono saat ditemui di Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jumat (4/9)
Baca Juga: Kejari Sidoarjo Musnahkan Ribuan Sabu dan Ekstasi dari Kasus Jaringan Internasional Fredy Pratama
Menurut Budi, dalam kasus ini kerugian negara ditaksir mencapai Rp 523 juta. Kini, pihak Kejaksaan sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka Bambang untuk dimintai keterangannya.
"Dipanggil dua kali, orangnya mangkir," tambah dia.
Kejaksaan akan melakukan pemanggilan ketiga untuk tersangka. Kejaksaan juga tak akan segan-segan melakukan panggilan paksa jika nantinya tersangka tidak kooperatif.
Baca Juga: Kejari Sidoarjo Luncurkan Pelayanan Si Mola untuk Pengambilan Tilang dan Pelayanan Hukum Lainnya
"Kalau yang ketiga nanti belum ada iktikad baik, pasti kami lakukan panggilan paksa," terang dia.
Kasus ini bermula dari laporan warga, di mana adanya penyalahgunaan anggaran dana desa yang bersunber dari APBDes di tahun 2018- 2019. Dari laporan tersebut, akhirnya ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan. Alhasil, banyak ditemukan penyelewengan anggaran yang sejatinya diperuntukkan pembangunan fisik, namun hinggga saat ini belum ada pembangunan. (cat/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News