MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - DPRD Kabupaten Mojokerto menyetujui Raperda P-APBD Tahun Anggaran 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu terungkap saat DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna dengan Bupati Mojokerto di Gedung Dewan Graha Whicesa, Senin (7/9/2020).
Baca Juga: Dalam Sehari, Pemkab Mojokerto Raih 2 Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik
Agenda dalam paripurna tersebut adalah, penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD dan pendapat akhir fraksi-fraksi, serta penandatanganan berita acara persetujuan bersama atas raperda P-APBD TA 2020.
Untuk pencegahan penyebaran Covid-19, rapat paripurna tetap mematuhi protokol kesehatan, yaitu jaga jarak dan tetap mengunakan masker. Jumlah yang hadir pun dibatasi, yaitu hanya perwakilan dari fraksi.
Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh didampingi oleh 3 wakil ketua dewan, Subandi, Puji Lestari, dan Sholeh.
Baca Juga: Di Hadapan Mendagri, Anggota DPR RI Ungkap Tumpukan Uang dan Pelanggaran ASN dalam Pilbup Mojokerto
Usai pembukaan dilanjutkan dengan pandangan fraksi yang diwakili oleh Fraksi PDIP melalui jubirnya, H Abdul Rohim, S.Pd. Ia mengatakan, pendapatan daerah pada tahun 2020 yang semula ditetapkan Rp 2.507.897.335 kini turun menjadi Rp 2.291.349.522.937. Dan setelah refocusing anggaran dan realokasi anggaran berubah menjadi Rp 2.327.838.843.824 atau mengalami penambahan anggaran sebesar Rp 36.449.328.87.
"Semua fraksi setuju atas Raperda P-APBD T.A 2020 menjadi Peraturan Daerah," ujar Abdul Rohim mewakili fraksi-fraksi.
Sementara itu, Bupati Mojokerto Pungkasiadi, S.H. dalam sambutannya bersyukur atas persetujuan P-APBD TA 2020. “Sehingga tinggal satu tahapan lagi bagi kita untuk dapat menyelesaikan raperda perubahan APBD Tahun 2020, yakni evaluasi Gubernur Jawa Timur,” kata bupati. (ris/ian)
Baca Juga: Pemkab Mojokerto Kebut Pembangunan Jembatan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News