JEMBER, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Jember menegaskan tidak ada aturan zonasi selama masa kampanye Pilbup Jember 2020.
Jika nantinya dibutuhkan sistem zonasi kampanye agar masing-masing paslon tidak berpapasan di kecamatan yang sama, KPU menyarankan antar paslon rembukan.
Baca Juga: Begini Respons KPU Jember soal Sirekap
"Tidak ada aturan tentang zonasi, sehingga jika diperlukan maka masing-masing paslon bisa bersepakat tentang hal itu," ujar Komisioner KPU Jember Divisi Data dan Informasi Ahmad Hanafi, Kamis (10/9/2020).
Hanafi menjelaskan, sistem zonasi ini tidak ada aturan khusus. Sebab para calon hanya sedikit. Beda dengan penyelenggaraan lain jika paslonnya banyak, maka diperlukan zonasi, ditambah lagi saat pandemi, maka tidak boleh membawa masa yang banyak.
"Memang tidak ada, apalagi sekarang kan masih pandemi dan protokol kesehatan harus dijalankan, sehingga tidak boleh membawa massa yang banyak," imbuhnya.
Baca Juga: Ketua KPU Jember: Progres Pengiriman Logistik Pemilu Sudah 95 Persen
Ia menambahkan, tahapan kampanye masing-masing paslon akan dilaksanakan setelah penetapan paslon di tanggal 23 September 2020. Nantinya, KPU akan mendapatkan salinan jadwal kampanye dari paslon. (jbr1/yud/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News