Ungkap Tumpas Narkoba Semeru 2020, Polres Probolinggo Gulung 15 Tersangka

Ungkap Tumpas Narkoba Semeru 2020, Polres Probolinggo Gulung 15 Tersangka Polres Probolinggo saat merilis para tersangka pengedar narkoba dan pil terlarang.

PROBOLINGO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 15 pelaku pengedar narkoba diamankan Polres Probolinggo. 15 tersangka itu merupakan hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 yang digelar Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) selama beberapa hari lalu.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita ribuan butir obat berbahaya dan narkoba jenis sabu dari tangan tersangka.

Baca Juga: Polres Probolinggo Kota Selidiki Kasus Curanmor di Supermarket

Ada 10 kasus dalam rilis pers yang digelar di Mapolres dengan 15 pengedar. BB yang disita polisi terdiri dari pil koplo dan sabu. Untuk pil koplo sebanyak 13.653 butir, terdiri dari 11.483 butir dextro dan 1.810 butir trex. Pil farmasi tersebut diamankan dari 8 tersangka.

Wakapolres Probolinggo Kompol Agung Setyono mengatakan, para pelaku ditangkap saat kedapatan melakukan transaksi narkoba dan pil terlarang.

"Ini hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020. Tersangka kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatnya," ujar Kompol Agung.

Baca Juga: Polres Probolinggo Kota Selidiki Kasus Pencurian di TK Ananda II

Para pelaku, lanjut Agung, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

"Namun, untuk pengedar pil koplo disangka melanggar Pasal 196 dan pasal 197 ayat (1) UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," imbuhnya.

Data yang dihimpun ini menyebutkan, ke 15 pelaku di antaranya Arif Agung Gagah Prabowo (24) warga Jalan RA Kartini RT/RW 03/05 Desa Bulu, Moh Rasid (32) warga Dusun Tengah RT/RW 004/002 Desa Gebangan, Ismail (31) warga RT/RW 02/06 Desa Alassumur Kulon. 

Baca Juga: Kejari Kabupten Probolinggo Geledah Rumah Kasus Korupsi Dana Hibah di Desa Satreyan

Juga Fadli Jailani (23) dan Agus Prasetio Wildani (20), warga Dusun Krajan RT/RW 01/ 01 Desa Tamansari, Kecamatan Kaksaan, Kabupaten Probolinggo.

Kemudian Mustapa (43), warga Desa Talkandang, Kecamatan Kotaanyar; Moh. Bahrul (23), warga Dusun Campuran RT/RW 02/ 04 Desa Jorongan, Kecamatan Leces dan Fahad Abdul Aziz (23), warga Dusun Bunut RT/RW 08/04, Desa Pikatan, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

Sedangkan barang bukti untuk jenis sabu sebanyak 6,5 gram diamankan dari tangan 7 pengedar. Mereka adalah Sugito (60) warga Dusun Parse RT/RW 03/02 Desa Tamansari Kecamatan Kaksaan, Agus Deby Andriani (21) warga Dusun Tambak RT/RW 03/02 Desa Sapikerep Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, dan Edi Irawan (43) warga Dusun Gerdu RT/RW 02/05 Kelurahan Pakistaji Kecamatan Wonoasih Kota Probolinggo.

Baca Juga: Polisi di Probolinggo Ringkus 11 Pengedar Narkoba

Ada juga pengedar sabu bernama Amir (36), warga Dusun Wates Wetan RT/RW 01/ 01 Desa Gunung Tengu Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang, Budi Siswanto (34) asal Dusun Krajan Desa Grenden Kecamatan Puger, Budiono (35) Dusun Bendorejo Desa Karanganyar Kecamatan Gumukmas, dan Supriyadi (29) warga Dusun Sidoreno Desa Wonorejo Kecamatan Kencong Kabupaten Jember. (ndi/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO