NGAWI, BANGSAONLINE.com - Pemkab Ngawi melalui Satpol PP bersama Polri dan TNI menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di depan Pasar Beran Ngawi, Senin (14/9/2020). Selain di sekitar Pasar Beran, operasi juga dilakukan di sepanjang Jalan A. Yani hingga Jl. Yos Sudarso Ngawi Kota.
Dari operasi yustisi tersebut, petugas mendapati banyak warga yang tidak memakai masker dan harus menjalani sidang di tempat dengan diberikan sanksi sosial dan fisik.
Baca Juga: Satlantas Polres Ngawi Amankan Belasan Motor saat Razia Balap Liar
"Operasi penertiban protokol kesehatan terutama pemakaian masker dilakukan karena banyak ditemui warga yang tidak mengindahkan peraturan protokol kesehatan terutama pemakaian masker," ujar Eko Heru Tjahyono, Kasatpol PP Ngawi kepada BANGSAONLINE.com, Senin (14/9/2020).
Ia menjelaskan, rata-rata sanksi yang diberikan pada pelanggar, yakni berupa sanksi fisik dengan hukuman push up dan sanksi sosial menyanyikan lagu Indonesia raya dan hafalan Pancasila.
"Untuk operasi yustisi yang digelar masih belum mengarah pada sanksi denda. Jadi hanya sebatas pemberian sanksi sosial dan sanksi fisik apabila pelanggar tidak membawa kartu identitas (KTP)," jelasnya.
Baca Juga: Jelang Akhir Ramadan, Satpol PP Ngawi Razia Kos
Ia menerangkan bahwa operasi yustisi tersebut juga akan dilakukan setiap hari di tempat-tempat umum yang ditengarai banyak warga yang tidak memakai masker.
"Operasi ini akan kita lakukan berkelanjutan," pungkasnya. (nal/ros/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News