TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin beserta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengumumkan tentang pembubaran check point.
"Hari ini kami memutuskan keputusan penting terkait kebijakan pembatasan wilayah kami nyatakan untuk dicabut," kata Bupati Arifin dari Smart Center Trenggalek Pendopo Trenggalek, Senin (14/9) sore.
Baca Juga: Pjs Bupati Trenggalek Tinjau Gudang Bulog
Diterangkan oleh Bupati Arifin, pencabutan ini berdasarkan pertimbangan dari kajian epidemiologi bahwa kabupaten Trenggalek masuk zona kuning, dan untuk saat ini tidak ada penambahan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di kabupaten Trenggalek.
Arifin menyampaikan, saat ini jumlah pasien positif Covid-19 di Trenggalek yang masih menjalani perawatan berjumlah 11 orang. Mereka semua saat ini tengah menjalani isolasi mandiri di Asrama BKD (Badan Keuangan Daerah) Kabupaten Trenggalek.
Setelah tiga check point dibubarkan terhitung mulai hari ini, kata Arifin, ke depan akan dilakukan penegakan displin wilayah sesuai dengan Inpres nomor 06 tahun 2020 dan Perda Provinsi Jawa Timur nomor 02 tahun 2020.
Baca Juga: Pemkab Trenggalek Raih Predikat III Pelaporan Aksi HAM 2023
"Di mana setiap warga negara wajib mematuhi protokol kesehatan. Bagi yang melanggar akan diberikan sanksi hingga sanksi yang terberat berupa denda. Bagi korporasi atau badan usaha maksimal 100 juta rupiah, namun bagi personal maksimal 500 ribu rupiah," terangnya.
Sementara Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring dalam kesempatan yang sama menyampaikan setelah pembubaran check point di tiga titik yakni Durenan, Tugu, dan Panggul, pihaknya akan memaksimalkan kampung tangguh dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat.
Terhitung hari ini, pihaknya juga mulai melakukan operasi yustisi dalam upaya penegakan protokol kesehatan. (man/rev)
Baca Juga: Pjs Bupati Trenggalek Salurkan Ganti Rugi Proyek Pembanguan Dam Bagong
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News