TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban memusnahkan ribuan barang bukti minuman keras (miras) dan narkotika di Halaman Kantor Kejari Tuban, Selasa (15/9/2020).
Kajari Tuban, Bambang Dwi Murcolono mengatakan, ribuan barang haram itu hasil dari 96 kasus tindak pidana dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Tuban, sehingga sudah berkekuatan hukum tetap. Dalam amar putusan, pengadilan memutuskan barang bukti yang disita itu untuk dimusnahkan.
Baca Juga: Lewat Restorative Justice, Kejari Tuban Selesaikan Kasus Penganiayaan
"Pemusnahan ini telah sesuai dengan amar keputusan PN Tuban yang memerintahkan untuk dimusnahkan," ujar Kajari Tuban usai pelaksanaan pemusnahan.
Ia menambahkan, metode pemusnahannya dengan cara memberikan cairan keras untuk barang bukti kasus narkotika. Sedangkan benda tajam dan peralatan pembuatan miras dilakukan dengan cara dipotong atau dirusak hingga tidak bisa digunakan lagi.
Pihaknya bersama lembaga terkait berkomitmen dalam memberantas praktik peredaran narkotika di wilayah Tuban dengan memberikan tuntutan maksimal bagi para pelaku.
Baca Juga: Gelar Razia Gabungan, Satresnarkoba Polres Tuban Sasar Tempat Hiburan Malam
"Pelaku kasus narkoba diputus hukuman tinggi, mudah-mudahan dengan begitu memberikan efek jera bagi pelaku, sehingga peredaran narkoba dapat diminimalisir," imbuh Bambang.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, di antaranya 12.407 butir pil dobel L, 700 butir pil karnopen, 126,329 gram sabu-sabu, 140 botol arak ukuran 1,5 liter, 23 butir pil ekstasi, 25 buah handphone, 8,66 gram ganja kering, 7 buah parang, 4 buah gergaji, dan beberapa barang bukti lainnya. (gun/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News