LPSK RI Kecewa Atas Vonis Bebas Satu Terdakwa Kasus Pasar Manggisan Jember

LPSK RI Kecewa Atas Vonis Bebas Satu Terdakwa Kasus Pasar Manggisan Jember Ilustrasi. (by freepik).

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI menyayangkan putusan majelis hakim yang memberikan hukuman berat kepada terdakwa Muhammad Fariz Nur Hidayat dan membebaskan Irawan Sugeng Widodo alias Dodik dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Wakil Ketua LPSK RI, Susilaningtias mengatakan bahwa keputusan yang diambil oleh majelis hakim itu cukup memberatkan terlindung LPSK, yakni Fariz. Sebab, peran dari terdakwa sendiri adalah hanya pelaksana dan tidak bekerja sendiri.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Kontraktor di Jember

"Tidak mungkin lah Fariz itu bekerja sendiri, apalagi berinisiatif sendiri dengan sikap tersebut. Sebab, pasti ada suruhan dari atasannya atau pimpinannya," ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Rabu (16/9/2020).

Ia menjelaskan, putusan itu memberatkan Fariz. Bahkan Fariz merasa kaget saat Dodik bisa dibebaskan. Sebab, Fariz sebelumnya sudah menyampaikan bahwa pimpinannya yang menerima uang tersebut. "Ya kami menyayangkan putusan dari majelis hakim, kenapa bisa dibebaskan Dodik alias pimpinannya itu," imbuhnya.

Ia menerangkan sikap LPSK ke depan, akan mendorong terdakwa Fariz untuk menempuh jalur banding dan LPSK nantinya akan mengeluarkan rekomendasi justice collaborator agar bisa mengurangi masa tahanan.

Baca Juga: Bupati Jember Ajak Masyarakat Bersih-Bersih Pasar

"Kami memberikan support dan pandangan kepada Fariz untuk mengajukan banding, kita siapkan rekomendasi untuk jadi justice collaborator," tuturnya.

Terlebih lagi, Susi-sapaannya menyampaikan, akan melakukan koordinasi dan berkirim surat dengan Komisi Yudisial (KY) agar proses putusannya bisa berjalan dengan adil jika dilakukan banding.

"Nantinya akan berkirim surat dan meminta pengawasan dari KY agar bisa bersikap adil dan on the track," ungkapnya.

Baca Juga: Cium Aroma KKN Dalam Penempatan Pejabat dan Pengadaan Beras, Ratusan Aktivis Gugat Bupati Jember

Ia menambahkan, ke depan LPSK akan mendorong terdakwa Fariz jika mengambil langkah banding untuk bisa menjadi saksi pelaku yang bekerja sama. (jbr1/yud/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO