Baru Terbentuk, Tim Pemburu Pelanggar Protkes akan Tindak Tegas Warga Tak Bermasker

Baru Terbentuk, Tim Pemburu Pelanggar Protkes akan Tindak Tegas Warga Tak Bermasker Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko saat memberikan keterangan pers.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - TNI, Polri, dan Satpol PP Kota Batu telah me-launching Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan (Protkes) di halaman Balai Kota Among Tani, Rabu (16/9) malam. Aparat gabungan ini nantinya akan bertugas menindak warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19, terutama yang tak memakai masker.

Wali Kota Batu Dra. Hj. Dewanti Rumpoko, M.Si mengatakan, pembentukan tim ini karena masih ada yang warga melanggar protokol kesehatan. Bahkan meski sering dirazia dan diberikan sanksi sosial, mereka ternyata tak jera.

"Terus terang, tingkat ketaatan kepada protokol kesehatan masyarakat Kota Batu terbilang masih sangat rendah. Buktinya pasien yang konfirm (Covid-19) itu terus mengalami peningkatan," kata Budhe sapaan akrabnya, usai me-launching Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan.

Karena itu, tim yang terbentuk ini nantinya akan benar-benar memberikan sanksi tegas sesuatu aturan yang ada kepada pelanggar protkes.

"Memang ini diburu, bagi siapa saja yang tidak memakai masker yang kelihatan dari jauh akan diburu. Jadi, tidak yang kelihatan di hadapan petugas saja yang diberikan sanksi. Tetapi yang kelihatan dari jauh juga akan dikejar oleh tim pemburu," tegas politikus PDIP ini.

"Semua ini demi keselamatan kita sendiri. Jadi, kita semua memakai masker itu bukan untuk pemerintah saja, tetapi untuk diri kita sendiri juga tentunya," tukas dia.

Sementara Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama menyampaikan, Tim Pemburu Pelanggar Protkes akan bekerja tiga shift dalam sehari. "Setiap hari akan dilaksanakan minimal dua kali, siang dan malam hari, atau bahkan bisa lebih. Artinya kali ini kita melaksanakan Intruksi dari Bapak Presiden segenap instansi terkait stakeholder pemangku kepentingan," ujarnya.

Mantan ajudan Kapolda Jatim di era Drs. Machfud Arifin, ini menambahkan, mulai tanggal 14 September kemarin pihaknya juga telah melaksanakan operasi yustisi. "Mulai besok, rencananya kita akan melaksanakan operasi yustisi dengan sidang di tempat," terang Harvi.

"Kami sudah komunikasikan dengan Ibu Ketua Pengadilan Negeri Malang juga dengan Pak Kajari. Jadi besok seperti halnya denda tilang, analoginya seperti itu. Nantinya yang kedapatan ada yang tidak memakai masker atau memakai masker tidak dengan sempurna, dan tidak membawa masker, ya besok akan kita laksanakan penegakkan aturannya. Yakni, Perda No. 2 Tahun 2020 Provinsi Jawa Timur, kemudian peraturan Gurbernur No. 53 Tahun 2020 termasuk peraturan Wali Kota No. 78 Tahun 2020," ungkapnya.

Untuk itu, orang nomor satu di jajaran Polres Batu ini mengimbau warga Kota Batu bisa sadar akan pentingnya penerapan protokol kesehatan. (asa/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dengan Santainya, Maling Gasak Motor Karyawan Pabrik di Kota Batu':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO