Ribuan Nelayan Demo ke DPRD Probolinggo

Ribuan Nelayan Demo ke DPRD Probolinggo Ribuan Nelayan Probolinggo "Luruk" DPRD. (Andi/BangsaOnline)

PROBOLINGGO (BangsaOnline) - Aturan larangan pengunaan beberapa jaring tertentu dari Kementrian Kelautan dan Perikanan (DKP) RI mendapat tentangan keras dari sejumlah Nelayan yang ada di Kota Probolinggo. Buntutnya, Senin (26/1) ribuan nelayan langsung meluruk Kantor DPRD setempat. Mereka menolak keras keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, yang mengeluarkan peraturan No 2 tahun 2015.

Pasalnya, peraturan tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan dengan pukat tarik, cantrang dan jongrang, akan berdampak ke perekonomian para nelayan kecil. Para nelayan melakukan orasi di depan kantor dewan sambil membawa keranda mayat dan poster bertuliskan penolakan atas peraturan menteri dan aksi teatrikal yang diwarnai histeris istri para nelayan.

Ratusan personel gabungan dari kepolisian, TNI dan Satpol PP berjaga-jaga di lokasi. Sementara 5 perwakilan demo diberi izin masuk oleh ketua DPRD untuk melakukan dialog sekaligus menyampaikan tuntutannya.

Korlap aksi, Ahmad Susanto mengatakan, peraturan Menteri Susi bila diterapkan akan berdampak terhadap para nelayan. Seperti 3.000 nelayan akan kehilangan pendapatan, banyak pengangguran karena nelayan mengalami kebangkrutan, 180 unit kapal nelayan setempat akan mangkrat tidak beroperasi, pegiat usaha dipelabuhan terancam gulung tikar.

"Para nelayan menolak keputusan Menteri Susi, karana akan berdampak sosial, nelayan akan terus melakukan sebelum ada penganti alat penangkapan yang modern dari kementerian terkait," tegas Ahmad Susanto, Senin (26/1).

Sementara Ketua DPRD setempat Agus Rudianto Ghafur, mengaku aspirasi para nelayan akan dikirim ke pemerintah pusat.

“Aspirasi pendemo akan kami tampung dan akan saya sampaikan ke DPRD pusat dan pemerintah pusat," ungkap Agus.

Setelah puas melakukan dialog antara perwakilan nelayan dan DPRD Kota Probolinggo, ribuan nelayan membubarkan diri dengan tertib sambil menunggu keputusan tuntutan yang dikirim ke pemerintah pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO