PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Sengketa lahan bangunan Rusunawa Bestari di Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo terus berbuntut. Bahkan sebanyak dua kali Komisi Gabungan DPRD menggelar Rapat Dengan Pendapat (RDP) agar sengketa ini cepat selesai.
"Dari hasil RDP yang terakhir ini kita akan mengeluarkan surat rekomendasi kepada pihak Pemkot," ujar Ketua DPRD Kota Probolinggo, Abdul Mujib, Sabtu (25/2/2023).
Baca Juga: Diperpanjang, Ugas Irwanto Tetap Jadi Pj Bupati Probolinggo
Surat rekomendasi kepada pihak eksekutif itu rencananya akan dikirim pada Senin (27/2/2023) mendatang.
Abdul Mujib mengatakan, surat rekomendasi hasil RDP Komisi Gabungan itu juga ada surat tembusan ke pihak Kejaksaan dan Polres Probolinggo Kota.
"Kita serahkan kepada pihak aparat penegak hukum (APH) kalau memang ada temuan dampak hukumnya. Seperti adanya temuan kerugian, baik kepada negara maupun terhadap masyarakat," tandas politisi PKB itu.
Baca Juga: Pj Bupati Probolinggo Apresiasi Program TMMD
Sekedar diketahui, sengketa lahan tanah yang di atasnya dibangun Rusunawa itu ternyata masih berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM). Hal ini dibuktikan saat Komisi Gabungan DPRD setempat menggelar RDP. Bahkan pihak Pemkot sendiri tidak bisa mengeluarkan dokumen jika lahan tersebut milik aset.
Sementara itu, Bukhori Muslim selaku pembeli lahan tersebut mengaku, jika lahan yang dibangun Rusunawa itu memang masih berstatus SHM.
"Tanah itu masih berstatus SHM atas nama ahli waris. Jadi bukan milik aset Pemkot," katanya saat menghadiri RDP beberapa waktu lalu. (ugi/ns)
Baca Juga: Pj Bupati Probolinggo Sidak 4 Titik Gedung Serba Guna dan Pusat Oleh-Oleh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News