Tersangka yang sudah diamankan di Mapolres Lamongan. (foto: TRIWIYOGA/ BANGSAONLINE)
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kacong Wibisono (50), Warga Desa Balun, Kecamatan Turi, Lamongan harus berurusan dengan polisi akibat ulah nekatnya mencuri kotak amal di sebuah warung.
Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP David Manurung mengatakan, pelaku ditangkap usai mencuri kotak amal di sebuah warung kopi yang berlokasi di Jalan Kusuma Bangsa Kelurahan Tumenggungan Baru.
BACA JUGA:
- Sopir Tronton Hilang Kendali di Babat Lamongan, Tabrak Truk dan Bus di Jalur Nasional
- L300 Oleng di Tikung Lamongan, Tabrak Dua Motor dan Lukai Tiga Orang
- Buron 3 Tahun, Pria yang Setubuhi Remaja hingga Hamil di Lamongan Dibekuk saat Pulang Kampung
- Penggerebekan di Brondong Lamongan Dua Pria Asal Aceh dan Binjai Jadi Tersangka Okerbaya
"Tersangka ini masuk ke dalam dengan merusak kunci bagian depan warung," katanya.
Saat ditanya petugas, bapak dua anak yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan itu mengaku uang hasil curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Setelah berhasil mendapatkan barang yang diincar, lanjut David, tersangka membawa kotak amal tersebut ke belakang GOR Lamongan. Kemudian, tersangka membuka kotak amal dengan cara dipecah menggunakan tang.
"Barang bukti yang kita amankan berupa sepeda motor dan tang, alat tersangka untuk mencuri. Lalu kotak amal dan uang sebesar Rp 169 ribu," lanjutnya.
Dari pengakuan tersangka, imbuh David, tersangka sudah empat kali mencuri kotak amal di lokasi yang berbeda-beda. "Dan akibat dari ulahnya ini, tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dan ancaman hukuman delapan tahun penjara," tandasnya. (yog/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




