LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lamongan, Khusnul Yaqin, M.Si., mengingatkan agar seluruh tenaga profesional Pendamping Desa menjaga netralitas dalam Pilkada Lamongan 2020.
Menurut Khusnul Yaqin, imbauan agar Pendamping Desa menjaga netralitas sesuai surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur dengan Nomor: 414.3/6174/112.2/2020, perihal: Keterlibatan Tenaga Pendamping Desa Pada Kegiatan Politik Praktis yang ditujukan kepada kepala dinas PMD kabupaten di Jawa Timur yang menggelar Pilkada 2020.
Baca Juga: Kepala DPMD Lamongan Sebut Keberadaan BUMDes Harus Libatkan Tokoh dan Masyarakat
"Pendamping Profesional tidak boleh berpihak pada satu kelompok atau golongan tertentu, seluruh TPP P3MD harus bersikap profesional dengan menjaga netralitas pada proses pelaksanaan pilkada," ujarnya, Senin (21/9/2020).
Ditambahkan Khusnul, pihaknya berharap tidak akan terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh tenaga pendamping profesional berdasarkan kode etik dan kontrak kerja serta SOP.
"Jika kemudian terdapat laporan atau temuan adanya pelanggaran, maka DPMD Kabupaten Lamongan akan menindaklanjuti sesuai Surat Edaran DPMD Jatim tersebut," pungkasnya. (qom/zar)
Baca Juga: Gelar Lomba Masak, Bupati Lamongan Berharap Muncul Inovasi Varian Baru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News