LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lamongan Khusnul Yaqin menegaskan bahwa dana desa (DD) bisa digunakan untuk PPKM skala mikro dengan kewenangan desa. Penegasan tersebut disampaikannya seiring dengan meningkatnya jumlah warga Lamongan yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Menurut Khusnul, penggunaan anggaran DD tersebut sesuai dengan Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 3 Tahun 2021 yang menginstruksikan pembentukan posko penanganan Covid-19 tingkat desa.
Baca Juga: Kepala DPMD Lamongan Sebut Keberadaan BUMDes Harus Libatkan Tokoh dan Masyarakat
"DD bisa direalokasi untuk penanganan Covid-19, dari aturan tersebut desa diperbolehkan menggunakan anggaran DD sebesar 8 persen dari nilai DD yang diterima desa," jelasnya, Kamis (24/6/2021) petang.
Hanya saja, kata Khusnul, yang perlu diperhatikan prioritas penggunaan anggaran DD di saat pandemi Covid-19 harus menyasar tiga hal. Pertama, yakni pembangunan infrastruktur secara swakelola dengan sistem padat karya tunai desa untuk pendapatan masyarakat. Kedua, pembentukan relawan Covid-19 tingkat desa, untuk memantau dan menjaga desa masing-masing agar penyebaran Covid-19 tidak meluas.
"Desa bisa memanfaatkan DD untuk menyiapkan sarana cuci tangan, hand sanitizer, penyemprotan disinfektan, dan pembagian masker kepada masyarakat, sesuai kebutuhan," terangnya.
Baca Juga: Pemuda di Lamongan Tewas Diracun usai Tagih Janji ke Temannya
Selanjutnya hal yang ketiga, tambah Khusnul, yakni pemberian BLT kepada masyarakat miskin atau masyarakat yang terdampak Covid-19.
Khusnul menegaskan bahwa penggunaan DD untuk pencegahan penyebaran Covid-19 harus dilakukan sesuai dengan kebutuhan. "Penggunaan anggaran Covid-19 harus sesuai kebutuhan dan dilaporkan, karena sudah ada alokasi anggaranya sendiri," pungkasnya. (qom/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News