LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan terus memberikan penyuluhan dan penerangan hukum terkait penggunaan dana desa (DD). Senin (23/5/2022) kemarin, penyuluhan diberikan kepada para kepala desa (kades) yang ada di Kecamatan Lamongan.
Kasi Intelijen Kejari Lamongan Condro Maharanto menjelaskan penyuluhan tersebut merupakan upaya pencegahan agar tidak terjadi penyelewengan dalam mengelola anggaran dana desa (DD).
Baca Juga: Pisah Sambut Kajari Lamongan, Bupati Yuhronur Minta Perkuat Sinergi dan Kolaborasi
Menurutnya, penyalahgunaan anggaran dana desa masih sering dilakukan oleh kades, sehingga harus diantisipasi bersama. "Apa yang kita lakukan semata-mata bentuk kepedulian kejaksaan untuk meminimalkan perbuatan melawan hukum," ungkapnya, Selasa (24/5/2022).
Sementara Kasubagbin Kejari Lamongan Kusmi mengimbau kepada para kades agar berhati-hati dalam mengelola anggaran pembangunan.
"Jangan takut mengerjakan program, siapa lagi kalau tidak Pak Kades yang mengelola anggaran di desa. Kerjakan dengan sebaik-baiknya dengan melibatkan seluruh lembaga yang ada di desa, termasuk dengan BPD," jelas Kusmi di hadapan 20 kades dan lurah di Kecamatan Lamongan.
Baca Juga: Wujudkan Desa Berjaya, Bupati Lamongan Minta Kades Kembangkan Potensi Melalui Kearifan Lokal
Ia mengatakan, program penyuluhan yang diselenggarakan kejaksaan bertujuan agar seluruh kepala desa dan perangkat desa bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya.
"Kami berharap tidak ada kades di Lamongan yang terjerat kasus hukum, khususnya terkait pengelolaan keuangan desa," pungkasnya.
Camat Lamongan Fathur Rozi menyambut baik upaya yang dilakukan Kejari Lamongan dengan memberikan penyuluhan hukum kepada para kades dan lurah yang ada di wilayahnya.
Baca Juga: Kejaksaan Kawal Proyek Infrastruktur Jalan Senilai Rp200 Miliar di Lamongan
"Ini kesempatan langka, sehingga saya minta agar diikuti dengan seksama dan tanyakan langsung apabila kurang paham terkait pengelolaan anggaran, biar tidak terjadi kesalahan," ujarnya. (qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News