LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menggelar sosialisasi Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) kepada Kades dan Perangkat Desa di Pendopo Kecamatan Sukorame Lamongan, Senin (28/11/2022).
Kasi Intelijen Kejari Lamongan, Condro Maharanto mengatakan, kegiatan sosialisasi bertujuan untuk melakukan pencegahan dan pengawasan penggunaan dana desa dan pungli di desa.
Baca Juga: Dukungan Para Pekerja MPS Brondong Lamongan untuk Menangkan Khofifah di Pilgub Jatim 2024
Menurutnya, apa yang dilakukan semata-mata mengingatkan kepada kepala desa dan perangkatnya agar tidak melakukan kesalahan dalam mengelola dana desa dan pungli di wilayahnya.
"Kami berharap dengan kegiatan ini bisa memberi pemahaman pencegahan, khususnya kepada perangkat desa atau kelurahan agar dapat mematuhi aturan dalam mengelola anggaran dana desa sehingga tidak ada kesalahan atau melakukan pungli dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," jelasnya.
Baca Juga: Blusukan di Pasar Sidoharjo Lamongan, Khofifah akan Tutup Kampanye di Jatim Expo
Ia menambahkan, Satgas Saber Pungli ini, terdiri dari unsur pemerintah daerah, kejaksaan, kepolisian dan TNI yang selalu memberikan sosialisasi hukum kepada kepala desa badan permusyawaratan desa (BPD) dan para perangkat desa.
Condro menjelaskan, Satgas Saber Pungli dibentuk sesuai dengan peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2018. Pada saat menandatangani Perpres tersebut, Presiden Joko Widodo telah mengingatkan agar gerakan sapu bersih pungli tidak hanya dilakukan di luar institusi penegakan hukum, tapi juga menyasar kepada lembaga penegakan hukum itu sendiri.
Dalam kegiatan itu, hadir juga Muspika Kecamatan Sukorame, dan Inspektorat Kabupaten Lamongan. (qom/sis)
Baca Juga: Ultraman Turun Tangan Bantu Warga Terdampak Kekeringan di Lamongan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News