Nomor Bakal Paslon Bupati-Wakil Bupati Diundi Besok, Jalur Depan KPU Blitar Disterilkan 2 Hari

Nomor Bakal Paslon Bupati-Wakil Bupati Diundi Besok, Jalur Depan KPU Blitar Disterilkan 2 Hari Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kantor KPU Kabupaten Blitar disterilkan selama dua hari. Satlantas merekayasa arus lalu lintas di sekitar kantor KPU yang terletak di Jalan Raya Garum.

Itu dilakukan selama pelaksanaan Penetapan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2020 dan Pengundian Nomor Urut Calon di Kantor KPU Kabupaten Blitar.

Baca Juga: Polres Blitar Amankan 6 Pelaku Judi Online dari Pelbagai Lokasi

Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya mengatakan, sterilisasi ini dilakukan dua hari, yakni Rabu (23/9/2020) saat penetapan Bapaslon, dan Kamis (24/9/2020) saat pengundian nomor urut Bapaslon, dimulai jam 07.30 WIB pagi sampai selesai.

"Sterilisasi ini adalah sebagai upaya untuk mengamankan tahapan Pilkada. Kami berupaya untuk mengantisipasi adanya kerumuman, arak-arakan dan konvoi agar saat tahapan ini digelar, disiplinan protokol kesehatan benar-benar diterapkan untuk mencegah penularan Covid-19," ujar AKBP Ahmad Fanani.

Dia menjelaskan, arus lalu lintas dari Timur atau dari arah Malang menuju Kota Blitar dialihkan ke arah Selatan di pertigaan Tingal, Kecamatan Garum menuju Kanigoro.

Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus

Sementara untuk arus lalu lintas dari Barat atau dari arah Kota Blitar menuju Malang diarahkan untuk ke Selatan lewat Kanigoro mulai pertigaan Hotel Herlingga Kota Blitar.

Dia menambahkan, selain mensterilkan lokasi, juga menerjunkan 150 personel dibantu dari TNI sebanyak 1 Satuan Setingkat Kompi (SSK). "Jadi yang ada di lokasi yang sudah disterilkan ini hanya yang berkepentingan. Dan yang boleh masuk ke Kantor KPU hanya yang sesuai undangan KPU," tegasnya.

Pelaksanaan Penetapan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2020, dilakukan dalam Pleno Tertutup. Untuk bapaslon hanya diwakili 3 orang, terdiri dari 2 orang dari tim pemenangan dan 1 orang penghubung. Juga ada undangan lain yang berhubungan dengan penyelenggaraan seperti KPU, Bawaslu, dan kepolisian.

Baca Juga: Polisi Buru Suami Pembacok Istri di Blitar

Sementara pengundian nomor urut dilakukan secara terbuka, namun peserta yang hadir tetap dibatasi maksimal 50 orang. Setiap Paslon boleh didampingi tim pemenangan maksimal 15 orang, ditambah undangan penyelenggara dan media.

"Kami berupaya untuk menerapkan protkes dalam setiap tahapan Pilkada untuk mencegah penyebaran Covid-19," terang Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santoso. (ina/dur)

Baca Juga: Wujudkan Swasembada Pangan, Polres Blitar Tanam Jagung di Lahan Kosong

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO