
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Tiga pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati resmi dinyatakan sebagai cabup-cawabup di Pilkada Jember. Keputusan ini disampaikan oleh Ketua KPU Jember, Ahmad Syai'in dalam rapat pleno KPU penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati, Rabu (23/9/2020) siang.
Ketua KPU Jember, Ahmad Syaiin menjelaskan, penetapan ini setelah pihaknya melakukan verifikasi berkas administrasi yang diajukan oleh ketiga bakal paslon. Hasilnya, ketiganya dinyatakan sudah memenuhi syarat administrasi pencalonan. Sehingga dalam rapat pleno KPU Jember yang digelar pada Rabu (23/9/2020) siang, ketiganya secara resmi ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Jember.
"Berkas dari ketiga paslon sudah kami verifikasi dan sudah memenuhi syarat semua dan secara resmi sudah ditetapkan sebagai paslon," imbuhnya.
Ia menjelaskan, ketiga paslon yang ditetapkan, yakni Faida-Vian, Hendi-Firjoun, dan Salam-Ifan. Selanjutnya sesuai jadwal tahapan, Kamis (24/9/2020) malam, akan dilakukan pengundian nomor urut calon di Hall Hotel Cempaka dengan mengundang paslon dan beberapa pihak terkait.
"Untuk pengundian nomor urut akan dilakukan pada besok," tuturnya.
Ia menegaskan, pengundian nomor urut akan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.
"Untuk menghindari kerumunan, paslon dilarang keras membawa massa ke lokasi acara. Jika masih saja ada yang membawa massa, KPU akan berkoordinasi dengan satgas Covid-19 untuk membantu membubarkannya," tukasnya. (jbr/yud/zar)