KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Kota Kediri membubarkan turnamen bola voli di lapangan Perumnas Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kota, Sabtu sekira pukul 17.50 WIB. Selain digelar di tengah pandemi, turnamen itu diketahui tak mengantongi izin dari pihak terkait dan tak mematuhi protokol kesehatan.
Nur Khamid, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri menjelaskan, pembubaran turnamen bola voli ini berawal dari adanya aduan dari masyarakat.
Baca Juga: Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Gebyar Hateri Ke-39, Pj Zanariah Buka Rakor Persiapan
"Mendapat aduan tersebut, anggota langsung koordinasi dan bersinergi dengan tiga pilar, untuk selanjutnya merapat ke lokasi. Setelah di lokasi, ternyata betul ada giat turnamen bola voli," kata Nur Khamid, Sabtu (26/9).
"Saat di lokasi ditemukan pelanggaran, yaitu kegiatan tak mengantongi izin dari yang terkait dan tak mematuhi protokol kesehatan," ujar Khamid.
Karena tak mengantongi izin dan dalam rangka mencegah klaster baru dan memutus matai rantai Covid-19, turnamen tersebut akhirnya dihentikan. "Lebih-lebih, di Perumnas Ngronggo ada 3 warga yang terpapar Covid-19," kata Khamid
Baca Juga: Soal Indonesia Emas 2045, Vinanda-Qowim Siapkan Program Smart Living dan Lingkungan Berkelanjutan
"Dan untuk meyakinkan bahwa kegiatan turnamen betul-betul berhenti, Tim Gabungan melakukan penyisiran di lokasi. Kondisi malam ini, peserta turnamen bola voli sudah membubarkan diri dan untuk lapangan bola voli lampu sudah dimatikan," tambah Khamid.
Ia menegaskan, Satpol PP akan bertindak tegas dengan membubarkan event-event lain yang mendatangkan orang banyak, seperti dangdutan dan yang lain. (uji)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News