BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com – Polresta Banyuwangi menerima kunjungan Tim Irwasda Polda Jatim yang dipimpin Irwasda Polda Jatim, Kombes Pol Drs. Sungkono didampingi Kabid Dokkes Polda Jatim Kombes Pol dr. Hisbulloh Huda, Sp.PD. Kunjungan dalam rangka supervisi dan asistensi kegiatan penanggulangan Covid-19, di gedung Rupatama Wira Pratama, Kamis (1/10/2020).
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin bersama Wakapolresta AKBP Kusumo beserta jajarannya menyambut langsung kedatangan Irwasda Polda Jatim. Hadir juga dalam acara tersebut Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi dr Widji Lestariono.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Dana Kompensasi Pileg 2019 PPP Sampang Dihentikan Polisi, Mengapa?
Di hadapan tim Irwasda Polda Jatim, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin memaparkan segala upaya institusi kepolisian yang dipimpinnya dalam penanganan dan penanggulangan Covid-19 di Banyuwangi selama pandemi. Mulai dari pencegahan penyebaran Covid-19 dengan cara sosialisasi, penyemprotan disinfektan hingga operasi yustisi yang akhir-akhir ini gencar dilaksanakan bersama TNI, Satpol PP, Jaksa dan Hakim Pengadilan Negeri.
Hal tersebut bertujuan, guna memberikan efek jera kepada masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan dengan mengenakan sanksi denda maupun sanksi sosial
“Hasil operasi yustisi, kurang lebih 2.408 orang terjaring. Mereka dikenakan sanksi berupa denda, sanksi sosial, sanksi fisik dengan melakukan push up yang mana bertujuan memberikan efek jera kepada mereka pelanggar protokol kesehatan,” kata Kombes Pol. Arman.
Baca Juga: Tak Kuasai Birahi, Seorang Ayah di Surabaya Setubuhi dan Aniaya Putri Kandungnya
Tak hanya itu, Polresta Banyuwangi juga membuat inovasi untuk melawan Covid-19. Inovasi itu seperti membentuk tim mobile Covid Hunter hingga launching komunitas penegak disiplin di mall, pasar, dan komunitas hobi guna mendisiplinkan masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan.
“Kami juga melakukan antisipasi klaster Pilkada dengan tidak memberikan izin kampanye baik indoor maupun outdoor, yang mendatangkan massa banyak. Sebagaimana diatur dalam PKPU 13 tahun 2020 tentang perubahan nomor 6 dan PKPU nomor 10 tahun 2020, tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati,” ujarnya.
“Kami tentunya juga meminta petunjuk dan arahan dari tim Irwasda Polda Jatim terkait penanganan dan penanggulangan Covid-19 dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab,” imbuh Kapolresta.
Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Jatim Warga Sampang Diduga Aniaya Istri Siri yang Berprofesi DJ
Dalam arahannya, Irwasda Polda Jatim Kombes Pol Drs. Sungkono mengatakan, baru-baru ini ada perintah dari Mabes Polri bagi pasien isolasi mandiri untuk dipindahkan ke karantina dengan biaya dari pemerintah.
“Mengapa? Karena tidak ada jaminan dia isolasi diri di rumah dengan tidak melakukan interaksi dengan orang lain. Maka lakukan evakuasi ke pusat karantina atau rujukan,” kata Kombes Pol Drs. Sungkono.
Masalah Operasi Yustisi, kata Sungkono, Banyuwangi masih lemah dan masih kalah dengan daerah lain seperti di Malang Kota. “Tingkatkan intensitas kegiatan dan denda,” tegasnya.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Polda Jatim Lakukan Pengecekan Almatsus dan Kendaraan Dinas Polres Ngawi
Sungkono mencontohkan, seperti di Sidoarjo, pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan disidang tipiring dikenakan sanksi sampai dengan 5 juta. Sementara di Blitar ditutup sementara usahanya.
“Maka penegakkan Perda dilakukan oleh Satpol PP, dan termasuk Sabhara bisa melakukan penegakkan Perda dan Tipiring yang ancaman hukuman kurang 3 bulan,” ujarnya
Sungkono menambahkan, tipiring tidak harus dilakukan sidang di tempat. Sehingga perlu melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk melakukan Tipiring dengan menghadirkan pelanggar ke pengadilan untuk disidang.
Baca Juga: Baby Sitter yang Cekoki Anak Pakai Obat Penggemuk di Surabaya Ditangkap, Polisi Ungkap Fakta Baru
“Jika hanya denda 25 ribu, itu setara hanya 12 batang rokok. Apalagi dihukum push up, dia malah tambah parah itu,” selorohnya.
Bhabinkamtibmas juga diminta peran aktif dan wajib mengetahui jumlah warga di Desa binananya yang positif covid19, ada berapa orang, dan dirawat dimana. (guh/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News