BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banyuwangi mengimbau kepada pasangan calon (paslon) Pilkada 2020 untuk menaati protokol kesehatan dan melaporkan kegiatan kampanyenya kepada Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Banyuwangi, dr. Widji Lestariono mengatakan bahwa dirinya akan menekankan kepada paslon dalam kegiatan internalnya untuk menaati protokol kesehatan yang sudah ditentukan oleh Satgas Covid-19.
Baca Juga: Dinkes Banyuwangi Catat 4 Orang Meninggal Dunia Akibat DBD
“Kami meminta paslon tidak mengadakan kampanye terbuka dan menghindari kerumunan orang yang nantinya bisa berpotensi adanya penyebaran atau penularan Covid-19. Dalam hal ini, kami akan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu seandainya ada yang melanggar supaya cepat ditindak atau dibubarkan,” ujarnya, Jumat (2/10/2020).
Pria yang akrab dipanggil Rio ini menjelaskan, dalam hal ini sudah sesuai dengan yang tertuang di Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 39 Tahun 2020 yang menegaskan semua tempat layanan publik, umum, dan tempat-tempat lain berikut kegiatan-kegiatan lain yang mengundang kerumunan harus dilakukan asesmen berjenjang.
“Dari satgas kabupaten, satgas kecamatan, dan satgas kelurahan atau desa. Untuk kegiatan yang dilakukan di wilayah, satgas kecamatan yang langsung melakukan asesmen itu,” jelasnya.
Baca Juga: Polresta Banyuwangi Gelar Serbuan Vaksinasi Tanpa Kerumunan
Terkait pelayanan di Satuan Tugas Covid-19 yang lamban, ia berjanji akan memperbaiki posko satgas tersebut dan nanti ada jadwal layanan jaga. “Agar laporan yang dari masyarakat biar cepat bisa ditangani,” imbuhnya. (gda/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News