BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra menggelar rilis penangkapan 7 tersangka pengedar narkoba jenis sabu di Mapolres Bangkalan, Rabu (7/10/2020).
Penangkapan ketujuh tersangka dari 4 kasus yang berbeda tersebut, dilakukan sejak tanggal 10 hingga 30 September 2020. Di mana tersangka terdiri dari 4 laki dan 3 perempuan.
BACA JUGA:
- Kos di Blega Diduga Jadi Lapak Sabu, Polres Bangkalan Amankan Pria 50 Tahun dan Puluhan BB
- Warga Bangkalan Tewas Diduga Ditusuk Iparnya
- Viral Teror Pocong Bersajam Resahkan Warga, Polres Bangkalan: UIah Iseng Tiga Pemuda
- Tidur di Masjid Jadi Petunjuk, Pencuri Laptop Mahasiswa UTM Dibekuk Polres Bangkalan
"Barang bukti yang berhasil kita amankan ada narkoba jenis sabu-sabu seberat 26 gram, beserta uang tunai sebesar 785 ribu rupiah. Dan ketujuh tersangka ini statusnya adalah pengedar, yang berkaitan dengan kasus di Sokobanah," ungkap kapolres.
Menurut kapolres, penangkapan yang paling menarik dari ketujuh tersangka ini terjadi saat tempat kejadian perkara (TKP) di Bilaporah Socah. Di mana, tersangka AM penyimpan 16 gram sabu yang dibentuk menjadi 36 klip plastik.
"Oleh sebab itu, pengedar kami jerat sesuai pasal 114 junto pasal 132 sub 112 UU 35 Tahun 2009," ujar AKBP Rama.
Ditanya terkait terlibatnya perempuan sebagai pengedar narkoba, Rama mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait tujuan dan motivasi dari para tersangka.
"Masih akan kami lakukan pendalaman. Tapi, salah satu sebabnya memang karena faktor ekonomi guna mencukupi kebutuhan. Karena memang untungnya memang sangat luar biasa. Tapi, bagaimanapun alasannya, hal ini tidak dibenarkan," jelasnya.
Oleh sebab itu, walaupun saat ini masih dalam suasana pandemi Covid-19. Pihaknya tetap gencar untuk memerangi narkoba. "Kami akan terus memerangi, mengungkap dan memutus mata rantai penyebaran narkoba", pungkasnya. (ida/uzi/zar/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




