GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polemik pemberhentian sementara Andhy Hendro Wijaya (AHW) sebagai Sekda Gresik dan PNS oleh Bupati Sambari Halim Radianto terus berlanjut. Hariyadi S.H., M.H., selaku Penasehat Hukum Sekda Gresik Non Aktif Andhy Hendro Wijaya (AHW) angkat bicara soal status kliennya yang tengah menjalani upaya hukum di Mahkamah Agung (MA).
Hariyadi menilai surat Keputusan (SK) bernomor 884/04/437.73/Kep/2020 yang diteken Bupati Gresik Sambari Halim Radianto pada 25 Februari 2020 cacat hukum. Dalam SK tersebut, AHW diberhentikan sementara sebagai PNS terhitung sejak 31 Januari 2020 lantaran menjalani proses hukum dugaan kasus korupsi pemotongan dana insentif di BPPKAD.
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
Menurut Hariyadi, kliennya yang juga mantan Kepala Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik tersebut, pada 1 Februari sampai 26 Februari masih bekerja sebagai PNS dan sebagai Sekretaris Daerah Gresik.
"Maaf Mas, selama ini saya baru mempersoalkan atau menguji SK Bupati (884/04/437.73/Kep/2020) tentang pemberhentian sementara AHW sebagai PNS. Belum mempersoalkan tentang pemberhentian sebagai Sekda. Karena hingga saat ini SK pengangkatan sebagai Sekda belum pernah dicabut atau dibatalkan," ungkap Hariyadi saat dikonfirmasi wartawan melalui ponselnya, Jumat (9/10).
Hariyadi berharap hal ini bisa menjadi pembelajaran dan sekaligus peringatan kepada Bupati sekarang (Sambari) agar tidak gegabah mengambil keputusan. Dikatakannya, bahwa sampai sekarang belum pernah ada surat keputusan pemberhentian AHW sebagai sekretaris daerah dari Bupati Gresik
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
"Sampai sekarang belum pernah ada SK pemberhentian klien saya (AHW) sebagai sekda. Saya sampai hari ini tetap berpedoman bahwa suatu keputusan harus dicabut dengan surat keputusan. Hukum tidak bisa berlaku otomatis. Selain mendukung dan mematuhi Undang-Undang yang sudah jelas. Harusnya jadi peringatan Pak Bupati yang sekarang (Sambari), " cetus Hariyadi.
Saat ini, dia masih menunggu putusan dari pengadilan terkait gugatan SK bernomor 884/04/437.73/Kep/2020 tentang penonaktifan AHW sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Dalam gugatan tersebut, kata Hariyadi disebutkan, Bupati harus mengganti nominal kerugian immateriil yang diderita kliennya sebesar Rp 2,050 miliar dan minta kepada tergugat (Bupati) untuk membayar uang paksa atas keterlibatan menjalankan putusan sebesar Rp 50 juta.
Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
"Kita masih menunggu putusan,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik nonaktif, Andhy Hendro Wijaya (AHW) melayangkan gugatan kepada Bupati Sambari Halim Radianto ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN), Surabaya. AHW menggugat Bupati karena ia diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil (PNS), sehingga jabatannya sebagai Sekda Gresik dinonaktifkan.
Bupati Sambari sebelumnya mengeluarkan SK Nomor 887/ 04/437.73/Kep/2020 tanggal 25 Februari 2020, tentang pemberhentian sementara Andhy Hendro Wijaya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Padahal, AHW yang tersandung kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) telah diputus bebas oleh Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya pada sidang putusan pada Senin, 30 April 2020. (hud/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News