TUBAN, BANGSAONLINE.com - Delapan pasangan mesum terjaring razia petugas Satpol PP Tuban saat asyik berduaan di dalam sebuah kamar kos yang berada di beberapa tempat di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Senin (12/10).
Mereka diduga bukan pasangan suami istri (pasutri) karena tidak mampu membuktikan surat nikah yang sah ketika petugas gabungan Satpol PP, TNI, Polri, beserta BNNK Tuban menyisir sejumlah kos-kosan di seputaran Tuban Kota.
Baca Juga: Waspada, Begal Payudara Berkeliaran di Tuban, Polisi Buru Pelaku
Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Tuban, Joko Herlambang mengatakan, ada empat indekos yang menjadi target operasinya kali ini. Dari kos-kosan tersebut, sebanyak 8 pasangan bukan suami istri diamankan petugas.
"Selain kami amankan, 8 pasangan mesum ini juga dites urine oleh petugas BNNK untuk memastikan apakah mereka sebagai pengguna narkotika atau tidak," ujar Joko Herlambang, Senin (12/10/2020).
Dari 8 pasangan yang diamankan petugas, masing-masing 3 pasang dari indekos yang berada di Jalan Tembus Kelurahan Gedungombo Kecamatan Semanding, yakni KS (24) Warga Desa Dawung Kecamatan Palang bersama AS (18) Warga Desa Genaharjo Kecamatan Semanding.
Baca Juga: Mesum di Hotel, 8 Pasangan Kumpul Kebo di Tuban Diamankan
Kemudian FI (31) Warga Desa Talun Kecamatan Montong bersama DW (36) Warga Kelurahan Gedongombo Kecamatan Semanding. Selanjutnya, SYS (19) Warga Desa Kepohagung Kecamatan Plumpang bersama FU (17) Warga Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro.
"Di kos ini kami mendapati tiga pasangan bukan suami istri. Satu di antaranya merupakan anak di bawah umur," imbuh Joko.
Sementara di kos-kosan Kelurahan Kebonsari diamankan satu pasangan, yakni MDA (28) Warga Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro bersama DW (25) Warga Kecamatan Temayang Kabupaten Bojonegoro.
Baca Juga: Asyik Berduaan di Kamar Hotel Saat Ramadan, Pria Paruh Baya di Tuban Digelandang Petugas Gabungan
Lalu, 3 pasangan lain juga diamankan dari kos-kosan di Jalan Sunan Kalijaga, antara lain IE (43) Warga Kelurahan Kingking Kecamatan Tuban bersama IW (31) Warga Karangsari Tuban, lalu UM (23) Warga Kelurahan Doromukti Kecamatan Tuban bersama ST (18) Warga Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, dan JA (24) Warga Desa Pucangan Kecamatan Palang bersama ED (23) Warga Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, serta satu pasangan terakhir didapati dari kos-kosan yang berada di Kelurahan Latsari Tuban, yakni NS (37) Warga Desa Tegalagung Kecamatan Semanding bersama SUM (45) Warga Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro.
"Mereka kita amankan ke Kantor Satpol PP Tuban untuk didata. Sementara hasil tes urine mereka semua dinyatakan negatif semua," terangnya.
Baca Juga: Malam Valentine, 6 Pasangan Mesum Terciduk di Hotel Tuban, Ada Gadis di Bawah Umur bersama 2 Pria
Adapun untuk memberikan efek jera, mereka diberikan sanksi pembinaan juga administrasi, yakni dengan membuat surat pernyataan tidak mengulangi hal itu lagi, dan diketahui oleh kepala desa atau lurah, juga camat.
"Agar dapat membuat jera, semuanya kita minta membuat surat pernyataan. Semoga di masa pandemi ini tidak dimanfaatkan oleh anak-anak muda ke hal-hal yang bersifat negatif," pungkasnya. (gun/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News