TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 6 pasangan bukan muhrim diciduk petugas gabungan Satpol PP, TNI, Polri, dan BNKK saat razia kos-kosan di wilayah Tuban Kota, Selasa (19/11).
Enam bukan muhrim itu yakni, AS warga Singgahan berpasangan dengan ADRF warga Palang yang berada di Kos Ghina Jalan Sunan Mutia Gang Bukit Muria Nomor 4. Kemudian, MA warga Jenu di dalam kamar bersama CAP warga Semanding dan HRN warga Jenu yang juga berada di Kos Ghina. Sedangkan, di Kos Jalan Teuku Umar, petugas mengamankan BD warga Jiken, Blora yang berpasangan dengan YAM warga Plumpang.
Baca Juga: Asyik Berduaan di Kos, 8 Pasang Kumpul Kebo Diamankan Satpol PP Tuban
Selanjutnya, saat razia kos di depan DK jalan Tuban-Semarang, petugas mengamankan KS warga Tuban dengan RDP warga Surabaya. Selain itu, juga mengamankan SY warga Semanding yang berpasangan dengan YS warga Palang. Terakhir, satu pasangan di Kos Kelurahan Perbon yakni, ON warga Cilacap berpasangan dengan SA warga Tuban.
Baca Juga: Belasan Pasangan Mesum Diamankan Dalam Razia Kos di Tuban, Ada Kamar yang Isinya 5 Orang
Kasatpol PP Heri Muharwanto mengatakan, razia tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat. Ada 10 tempat kos yang disisir petugas, mulai Tuban Kota, Kecamatan Semanding dan Jenu. Hasilnya ada 6 pasang bukan muhrim diamankan petugas.
"Mereka diamankan karena tidak bisa menunjukkan surat nikah resmi," ujar Heri begitu sapaan akrabnya.
Kata dia, kini 6 pasangan bukan suami istri itu dibawa ke Kantor Satpol PP Tuban untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi yang diketahui oleh Kades dan Camat.
Baca Juga: Razia Kos di Tuban, 2 Pasangan Kumpul Kebo Digelandang Petugas
"Razia ini akan kami terus lakukan," tegasnya. (gun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News