Berduaan di Kos, 4 Pasangan Bukan Suami Istri Digelandang Satpol PP

Berduaan di Kos, 4 Pasangan Bukan Suami Istri Digelandang Satpol PP Petugas saat mendata salah satu penghuni kos yang kepergok berduaan dengan lawan jenis.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Empat pasangan mesum diamankan tim gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP Kabupaten Tuban dalam razia kos-kosan yang digelar Jumat (26/1).

Keempat pasangan tersebut diciduk lantaran tidak mampu menunjukkan surat nikah saat petugas melakukan patroli menyisir rumah yang dibuat sebagai tempat kos-kosan di wilayah Kecamatan Tuban.

Baca Juga: Asyik ​Berduaan di Kos, 8 Pasang Kumpul Kebo Diamankan Satpol PP Tuban

"Sesuai Perda nomor 16 Tahun 2014, perilaku seperti ini mengganggu ketertiban umum serta melanggar norma agama dan asusila, dan ini akan kita tindak tegas," kata Kepala Satpol PP Tuban Heri Muharwanto, Jumat, (26/1).

Dari hasil tangkapan itu, Heri Muharwanto merinci, dari kos-kosan di Jalan Gedongombo petugas mengamankan pasangan M (24) warga Desa Kesamben, Kecamatan Plumpang dan WA (31) warga Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Tuban.

Kemudian di tempat kos milik Joko yang berada di Kelurahan Karang, diamankan pasangan S (42) dan KI (21), keduanya warga Desa Bektiharjo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.

Baca Juga: Razia Kos di Tuban, 6 Pasangan Bukan Muhrim Diciduk Petugas

Sedangkan terakhir di rumah kos wilayah Kelurahan Perbon, yakni DL (36) warga Desa Cendoro, Kecamaran Palang bersama YF (36) warga Perum Bukit Sengkaling AE-6 Landungsari, Kabupaten Malang, dan ADRF (20) warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang serta pasangannya NK (49) asal Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang, Tuban.

"Pasangan yang terjaring kita data dan lakukan pembinaan. Sementara bagi pemilik rumah kos yang digunakan sebagai tempat pasangan mesum di luar nikah diberikan pengarahan supaya tidak mengizinkan pasangan yang belum menikah," ujar Heri Muharwanto.

Baca Juga: Belasan Pasangan Mesum Diamankan Dalam Razia Kos di Tuban, Ada Kamar yang Isinya 5 Orang

"Kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi bagi pemilik kos yang sering tertangkap dijadikan sebagai tempat mesum. Kita baru sebatas memberikan pengarahan dan pembinaan, jika ini diulangi kita akan berikan sanksi teguran hingga mencabutan izin usaha," pungkasnya. (gun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO