Wali Kota, Forkopimda, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat Kediri Gelar Deklarasi Damai

Wali Kota, Forkopimda, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat Kediri Gelar Deklarasi Damai Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar memimpin deklarasi damai di Balai Kota Kediri. (foto: ist)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar bersama Forkopimda Kota Kediri, tokoh agama, dan tokoh masyarakat menggelar silaturahim kamtibmas dan deklarasi damai di Ruang Joyoboyo Balai Kota Kediri, Jumat (16/10/2020).

Acara bertema "Membangun Daya Cegah dan Tangkal Masyarakat Terhadap Tindakan Anarkis Guna Wujudkan Kota Kediri Aman dan Damai" itu, merespons aksi demonstrasi yang terjadi di beberapa daerah termasuk di Kota Kediri belakangan ini.

Baca Juga: Langkah Pj Wali Kota Kediri Tingkatkan Predikat Kota Layak Anak

Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar mengungkapkan, langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya hal-hal yang membahayakan masyarakat. Forkopimda Kota Kediri tidak melarang adanya penyampaian pendapat namun harus dengan cara yang tepat.

“Kami Forkopimda Kota Kediri mengadakan deklarasi damai karena kami melihat pada saat demo kemarin, nuwun sewu mulai kasar, anarkis, dan melempar batu. Jadi saya memanggil semua unsur yang ada di seluruh Kota Kediri untuk menjelaskan bahwa boleh menyampaikan pendapat tapi dengan cara yang tepat, tidak dengan cara anarkis, tidak sampai hal-hal kurang baik dan hoaks,” ujarnya.

Wali kota yang akrab disapa Mas Abu ini mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Kediri siap menerima segala masukan dan saran apa pun dari masyarakat. Bahkan, Presiden Republik Indonesia telah menyampaikan untuk hal-hal keberatan bisa disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukan uji materi. Serta menitipkan pesan agar tokoh agama dan tokoh masyarakat yang hadir dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat.

Baca Juga: Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Gebyar Hateri Ke-39, Pj Zanariah Buka Rakor Persiapan

“Jadi kita bisa mengetahui bersama mana yang kurang baik dan mana yang kurang tepat. Masukan-masukan itu akan diuji lebih mendalam lagi. Boleh menyampaikan pendapat, kami selalu terbuka yang penting kita ingin bersama apa yang kita putuskan bersama bisa membawa Indonesia lebih maju lagi. Terutama berdampak positif bagi masyarakat,” ungkapnya.

Mas Abu melihat undang-undang yang kemarin disahkan oleh DPR RI adalah undang-undang yang sebenarnya untuk memicu Indonesia yang lebih maju lagi. Tugas pemerintah pusat adalah mengatur regulasi menjadi lebih mudah. Pekerja, masyarakat, maupun investor bisa mendapatkan akses dengan mudah dan tidak ada kendala apa pun.

Menurutnya, setiap tahun ada 3,9 juta angkatan kerja yang harus bekerja, dan 3,9 juta yang harus bekerja ada yang fresh graduate, SMA, dan ada yang pindah kerja karena pabriknya sudah pindah atau tutup, dan sudah tepat bila pemerintah harus menyediakan dan harus mempersiapkan secara mendetail.

Baca Juga: Pj Wali Kota Zanariah Harap PGRI Kota Kediri Semakin Solid Majukan Mutu Pendidikan

“Pemerintah telah melakukan beberapa sinkronisasi dari ribuan aturan yang ada. Artinya banyak aturan-aturan itu yang justru memperlemah posisi Indonesia. Mau izin aja susah. Salah salah satunya di Kota Kediri ini kita menyimpulkan izin itu ada ratusan kita sederhanakan menjadi lima puluh sekian sehingga izin itu Alhamdulillah bisa mempermudah para pemohon izin, yaitu masyarakat baik di Kota Kediri maupun luar Kota Kediri yang ingin membuka usahanya di Kota Kediri," jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana menyampaikan, situasi di Kota Kediri sampai dengan saat ini masih cukup kondusif. Namun ada beberapa hal yang masih perlu dievaluasi.

“Kemarin disampaikan oleh rekan-rekan bahwa situasi di tempat kita masih aman. Untuk yang melakukan unjuk rasa dapat menyalurkan pendapatnya dan kami juga mengamankan sesuai dengan aturan yang ada. Untuk syarat khusus melakukan izin tidak ada, namun saat ini kita tidak memberikan izin untuk kegiatan yang sekiranya merugikan masyarakat banyak,” ujarnya.

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Beri Arahan ke Peserta Uji Kompetensi

Dandim 0809/Kediri, Letkol Kav Dwi Agung Sutrisno mengimbau agar masyarakat memahami isi undang-undang serta tidak terpancing isu-isu yang tidak benar.

“Jangan sampai kita mendapat kesimpulan dari yang tidak jelas. Terdapat isu bahwa pesantren berbadan hukum serta komersialisasi pendidikan. Hal seperti itu tidak ada. Bapak Ibu di sini sebagai tokoh agama dan tokoh masyarakat dapat memberikan pemahaman yang benar. Pada kesempatan ini saya juga menyampaikan bahwa demonstrasi boleh namun seharusnya tetap menghargai yang lain. Jadi tidak tepat kalau cara anarkis. TNI mendukung penuh kepolisian dalam rangka pengawalan dalam demonstrasi penyampaian aspirasi,” ujarnya.

Adapun isi Deklarasi Cinta Damai tersebut sebagai berikut:

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Tekankan Pentingnya Menjaga Lingkungan Sejak Dini saat World Clean Up Day 2024

1. Kami Warga Kota Kediri bertekad dan berkomitmen menciptakan kedamaian sesuai dengan nilai-nilai luhur Pancasila.

2. Kami Warga Kota Kediri menolak dan mengutuk segala bentuk kegiatan yang disertai kekerasan atau anarkisme yang tidak sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

3. Kami Warga Kota Kediri bertekad bersatu-padu bersama dengan pemerintah untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif. (uji/zar)

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi Publik, Pemkot Kediri Belajar ke Diskominfo Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO