"Maka secara administratif, penetapan DPT harus sudah klir, sudah tidak ada persoalan terkait daftar pemilih, baik pemilih ganda, dan pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih maupun warga masyarakat yang punya hak pilih yang belum tercatat di DPT," ujarnya.
Dengan penetapan DPT, Sri Sugeng berharap, KPU mampu memberikan kepastian terhadap hak konstitusional masyarakat Kota Surabaya yang punya hak pilih tanpa diskriminasi. Sebab pasca ditetapkan, maka DPT tidak dapat diubah oleh penyelenggara pemilihan, khususnya penambahan jumlah pemilih, kecuali terhadap masyarakat yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, misalnya meninggal dunia.
"Apakah dengan penetapan DPT, semua hak pilih masyarakat telah tercantum dalam DPT? Pada proses rapat pleno terbuka, penetapan DPT dapat dipastikan akan berjalan dengan alot, apalagi minimnya informasi dan data berkaitan dengan proses pemutakhiran data pemilih. Daftar pemilih menjadi sangat penting bagi semua pihak yang nantinya akan dikonversi menjadi suara," katanya.
"Dari beberapa pengalaman penyelenggaraan pemilihan, meskipun DPT sudah ditetapkan, ternyata masih menyisakan persoalan, terkait dengan masih adanya masyarakat yang punya hak pilih, tapi belum terdaftar dalam DPT," ujarnya.










