Dua Orang Sindikat Pengedar Pil Koplo di Lamongan Ditangkap

Dua Orang Sindikat Pengedar Pil Koplo di Lamongan Ditangkap ilustrasi

LAMONGAN (BangsaOnline) - Dua orang yang merupakan sindikat pengedar ditangkap Unit Reskoba Polres Lamongan. Kedua orang ini, masing-masing; Hendra Nurfitriawan (23), warga Dusun Banjar, Desa Kradenan, Kecamatan Kedungpring dan Andrianto (20) warga Dusun Depok, Desa Kedungrejo, Kecamatan Modo.


Keduanya ditangkap dengan tuduhan menjual jenis doubel L dikalangan pelajar. Dari keduanya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 100 butir dan sebuah Hp .

Kasat ResKoba Polres Lamongan, AKP. Lilik Andi yang dikonfirmasi membenarkan ditangkapnya dua orang pengedar.

"Mereka ditangkap saat melakukan transaksi dengan polisi yang menyamar di Dusun Karangasem, Desa Karangkembang, Babat. Dari pengakuan keduanya, atau pil doubel L yang dijualnya rata-rata dikonsumsi kalangan pelajar," ungkap Lilik.

Kini pelaku harus mendekam di sel tahanan polres Lamongan dan dijerat pasal 196 Juncto 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO