LAMONGAN (BangsaOnline) - Dua orang yang merupakan sindikat pengedar pil koplo ditangkap Unit Reskoba Polres Lamongan. Kedua orang ini, masing-masing; Hendra Nurfitriawan (23), warga Dusun Banjar, Desa Kradenan, Kecamatan Kedungpring dan Andrianto (20) warga Dusun Depok, Desa Kedungrejo, Kecamatan Modo.
Keduanya ditangkap dengan tuduhan menjual pil koplo jenis doubel L dikalangan pelajar. Dari keduanya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 100 butir pil koplo dan sebuah Hp .
Kasat ResKoba Polres Lamongan, AKP. Lilik Andi yang dikonfirmasi membenarkan ditangkapnya dua orang pengedar.
Baca Juga: Kejari Tuban Musnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan Selama 2022-2023
"Mereka ditangkap saat melakukan transaksi dengan polisi yang menyamar di Dusun Karangasem, Desa Karangkembang, Babat. Dari pengakuan keduanya, pil koplo atau pil doubel L yang dijualnya rata-rata dikonsumsi kalangan pelajar," ungkap Lilik.
Kini pelaku harus mendekam di sel tahanan polres Lamongan dan dijerat pasal 196 Juncto 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News