SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sebagai upaya keras menuju zona kuning dalam kasus penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo baik tingkat kecamatan maupun kabupaten menggelar operasi yustisi ke sejumlah tempat-tempat keramaian, terutama di warung kopi dan jalan raya.
Kali ini, giliran Forkopimka Taman menggelar razia yustisi terkait penerapan protokol kesehatan, di antaranya memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M).
Baca Juga: Rakor Bersama DPRD, Pjs Bupati: Perkuat Sinergi Turunkan Angka Korupsi di Sidoarjo
"Giat kali ini, kami bersama-sama TNI dan Satpol PP Kecamatan Taman melakukan razia penerapan protokol kesehatan sesuai Inpres No. 06 Tahun 2020," kata Kapolsek Taman, Kompol Herry Setyo Susanto, Rabu (21/10/2020).
Usai menggelar apel di Halaman Mapolsek Taman, petugas gabungan langsung menuju ke beberapa warung kopi di kawasan Bebekan, Sepanjang, Kecamatan Taman. Setelah itu, petugas menggelar operasi di Jalan Raya Wonocolo, Ketegan, Bebekan, dan Kali Jaten.
"Ada 56 orang yang kita sanksi. Lima orang dikenakan sanksi tipiring, satu orang dikenakan sanksi sosial, dan 50 orang dikenakan sanksi teguran," ucapnya.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Insentif BPPD Sidoarjo: 4 Saksi Bantah Terima Uang
Selain menggelar operasi tentang penerapan protokol kesehatan, pihaknya juga mengimbau kepada pemilik warung agar menyediakan tempat cuci tangan. Begitu juga kepada pengunjung maupun para pengguna jalan agar memakai masker.
"Meski ada yang ditindak, kita juga terus melakukan imbauan agar menerapkan protokol kesehatan (3M)," pungkas Herry. (cat/zar)
Baca Juga: Pastikan Layanan Kesehatan Optimal, Pjs Bupati Sidoarjo Sidak RSUD Notopuro
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News