Wa alaikumus salam wr. wb. Persoalan yang bapak alami yang ingin menikahi bibi dari istri bapak yg sudah meninggal itu dialami oleh banyak kaum yang senasib dengan bapak.
Dalam Fiqh (hukum Islam) ketika sang istri masih hidup, maka dilarang mengawini bibinya istri (saudari mertua).
Ini sesuai dengan hadis yang menyatakan bahwa Nabi SAW melarang seseorang menggabung mengawini perempuan dengan bibinya. (Hr. Bukhari-Muslim).
Jadi yang haram itu menjadikan seorang perempuan dan bibinya sebagai madu. Dalam ungkapan lain, haram menjadikan mereka sebagai istri pertama dan kedua dalam keadaan keduanya masih hidup.
TAGS:Tanya Jawab Islam










