Petugas Bea dan Cukai Musnahkan Puluhan Handphone, Sex Toys, dan Ribuan Rokok Tak Bercukai

Petugas Bea dan Cukai Musnahkan Puluhan Handphone, Sex Toys, dan Ribuan Rokok Tak Bercukai Pemusnahan ratusan barang yang sudah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) maupun Barang Yang Dikuasai Negara (BDN) di Kantor Bea dan Cukai Juanda, Sidoarjo, Selasa (27/10/2020).

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Petugas Bea dan Cukai Juanda memusnahkan ratusan barang yang sudah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) maupun Barang Yang Dikuasai Negara (BDN) di Kantor Bea dan Cukai Juanda di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Selasa (27/10/2020).

Beberapa barang yang dimusnahkan tersebut diantaranya, 127.216 batang baik tidak dilengkapi cukai maupun memakai cukai palsu, 543 sex toys, 28 handphone, 487 airsoft gun maupun proyektil, 135 part kendaraan, 146 kosmetik.

Baca Juga: Satpol PP Magetan dan Bea Cukai Madiun Berhasil Amankan 37.648 Batang Rokok Tanpa Cukai

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Budi Harjanto mengatakan, ratusan barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong. "Ada yang dibakar dan ada juga yang dipotong," kata Budi.

Pemusnahan barang tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD), Barang Yang Dikuasai Negara (BDN) dan Barang Yang Menjadi Milik Negara (BMN).

Baca Juga: Bupati Ikfina dan Pj Ali Kuncoro Hadiri Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras Senilai 14,5M

Di dalam PMK 178/PMK.04/2019 juga mengatur mengenai kriteria barang yang dapat dilakukan pemusnahan. Pemusnahan merupakan kegiatan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang. BTD dan BDN, dapat dimusnahkan dalam hal busuk, rusak berat, dan tidak mempunyai nilai ekonomis atau berupa dokumen.

Sedangkan BMN, dapat diperuntukan untuk dimusnahkan dalam hal tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor, dan harus dimusnahkan.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan, dapat dimusnahkan setelah mendapat persetujuan dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri," pungkas Budi Harjanto. (cat/rev)

Baca Juga: Viral Video Pengusaha Rokok Cekcok dengan Petugas Bea Cukai di Pamekasan, Diduga Akan Sita Mesin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO