Masa Pandemi, Dispendukcapil Beri Layanan Pencatatan Akta Perkawinan Virtual

Masa Pandemi, Dispendukcapil Beri Layanan Pencatatan Akta Perkawinan Virtual Kantor Dispendukcapil Kota Surabaya di Gedung Siola. foto: ist.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) mengeluarkan layanan pencatatan akta perkawinan secara virtual yang terdapat di website https://klampid.dispendukcapil.surabaya.go.id.

Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji mengatakan, layanan ini dibuat supaya seluruh proses mulai dari permohonan sampai dengan pencatatan serta pencetakan produknya dapat selesai melalui online. Bahkan, seusai pemberkatan pernikahan, mempelai cukup melakukan zoom meeting dengan petugas untuk validasi data dan melampirkan surat keterangan dari rumah ibadah tersebut.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, Orang Tua Bisa Langsung Bawa Akta Kelahiran dari Rumah Sakit Maupun Bidan

"Yang paling penting kaidah prokes dapat dijaga di masa pandemi. Kebutuhan masyarakat terkait pelayanan seperti ini juga tetap harus berjalan. Untuk itu kami terus berbenah dan membuat alternatifnya," kata Agus Imam Sonhaji, saat ditemui di kantornya, Jumat (30/10).

Ia menjelaskan, program yang dimulai sejak 10 Oktober 2020 lalu itu, ternyata sampai hari ini sudah dimanfaatkan oleh 218 pengantin. Ia membeberkan mekanisme pencatatan akta perkawinan secara virtual, yakni calon pengantin diwajibkan memiliki akun dari website Klampid. Setelah itu, calon pengantin dapat mengisi berkas sesuai yang ada pada pedoman di web. Di antaranya yakni Kartu Keluarga (KK), KTP, data saksi, surat sehat, dan beberapa dokumen pendukung lainnya.

"Nah itu dijadikan dalam satu file pdf. Berikutnya melampirkan foto calon pengantin dengan latar berwarna biru. Kemudian diunggah," paparnya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Sediakan 185 Titik Layanan Pengurusan Adminduk di Kelurahan dan Kecamatan

Setelah diunggah oleh calon pengantin atau pemegang akun itu, petugas akan memproses data tersebut. Lalu setelah berhasil diproses, maka pemilik akun akan mendapatkan notifikasi berupa jawaban dari petugas untuk diminta penandatanganan berkas.

"Langkah berikutnya, kami akan meminta tanda tangan dari calon pengantin pria dan wanita secara online. Bisa dilakukan dari gawainya. Lalu saat hari H setelah pemberkatan, kami akan validasi data yang sudah diunggah di awal sambil meminta lampiran surat dari tempat ia pemberkatan," lanjutnya.

Namun begitu, bagi pengantin yang terlanjur melakukan pemberkatan beberapa waktu lalu, saat validasi melalui zoom meeting dengan petugas dapat dilakukan kapan pun dan di manapun asal sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh petugas.

Baca Juga: Mau Urus Empat Layanan Adminduk Kini Cukup di Kantor Kelurahan Saja

"Kita juga tawarkan di H-1 apabila ada calon pengantin yang kesulitan melakukan zoom meeting. Jadi semacam ada gladi resiknya dahulu untuk persiapan. Sehingga pada saat hari H lancar tanpa terkendala suatu apapun," urainya.

Dia menyebut, meskipun nantinya Covid-19 telah hilang dari Kota Pahlawan, program seperti ini tetap akan dilanjutkan. Dari situ, masyarakat dapat memilih pelayanan mana yang sesuai dengan kebutuhan. Apakah pelayanan tatap muka atau melalui zoom meeting.

"Apalagi generasi milenial lebih cenderung via online. Terobosan ini tetap digunakan oleh calon pengantin yang sibuk tidak dapat melakukan tatap muka. Kalau setelah pandemi pelayanan tatap muka juga akan tetap kami lakukan," pungkasnya. (ian/rev)

Baca Juga: GP Ansor Surabaya Sesalkan Warga Dipersulit Urus Akte Kematian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO