JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 9 pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan polisi di Jombang. Seluruh tersangka merupakan hasil ungkap Satresnarkoba Polres Jombang selama satu bulan terakhir.
Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho mengungkapkan, selama bulan Oktober ini pihaknya telah mengungkap 9 kasus peredaran narkoba jenis sabu di Kota Santri. Delapan kasus diungkap oleh Satresnarkoba Polres Jombang dan satu kasus diungkap oleh Polsek Mojowarno.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu
"Selama bulan Oktober yaitu untuk jumlah kasus sebanyak 12 tersangka berhasil kita tangkap," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Jombang, Selasa (3/11/2020).
Dari 9 kasus itu, polisi berhasil meringkus 12 pelaku, yakni 9 orang merupakan pengedar dan 3 orang merupakan pengguna narkoba. Dari belasan pelaku itu, lima di antaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama.
"Untuk yang residivis yang berkaitan dengan narkoba ada lima. Mereka baru keluar dari Lapas Jombang dan bermain lagi (mengedarkan narkoba, red) kemudian kita amankan kembali dengan kasus yang sama," terang Kapolres Jombang.
Baca Juga: Eks Brimob Polres Jombang Gelar Baksos dan Santunan Anak Yatim
Dijelaskan Agung, para tersangka ini mendapatkan serbuk haram tersebut dari Kota Surabaya. Pelaku mengambil barang dari seseorang dengan sistem ranjau. Sabu yang didapatkan para pelaku ini, kemudian diedarkan ke Kota Santri dan sebagian ke luar kota.
"Rata-rata ini barang semuanya dari Surabaya. Mereka ini jaringan dari Jombang dan ada juga dari luar kota untuk jaringan-jaringan ini. Nanti akan dipantau terus oleh Kasat Narkoba," tegasnya.
Pada ungkap kasus ini, barang bukti yang berhasil disita dari pelaku, yakni sabu seberat 16,39 gram, pipet kaca, korek api, alat isap, timbangan, dan handphone sebanyak 12 buah serta uang tunai Rp 4,8 juta diduga hasil penjualan sabu.
Baca Juga: Perampok Minimarket di Jombang Tertangkap, Melawan, Polisi Tembak Kaki Pelaku
"Pelaku kita kenakan Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkas Kapolres Jombang. (aan/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News