Diduga Jadi Tim Pemenangan, Dua Anggota DPR RI Dilaporkan ke Bawaslu Ponorogo

Diduga Jadi Tim Pemenangan, Dua Anggota DPR RI Dilaporkan ke Bawaslu Ponorogo Kantor Bawaslu Ponorogo.

PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Dua pejabat negara anggota DPR RI yakni Supriyanto (Gerindra) dan Ibnu Multazam (PKB) dilaporkan ke , lantaran diduga menjadi tim salah satu paslon, Rabu (4/11/2020).

Keduanya dilaporkan oleh Tatik Sri Wulandari, seorang advokat. Menurut Tatik, dirinya melaporkan Supriyanto dan Ibnu Multazam karena keduanya pejabat negara yang harusnya mengedepankan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.

"Jadi, ketika menjadi tim pemenangan salah satu paslon, maka kita laporkan ke bawaslu," terangnya.

Dasar pelaporan, menurut Tatik, berdasarkan penjelasan Pasal 81 huruf d, UU No 17 Tahun 2014. "Bahwa merujuk pada ketentuan di atas, maka sejak diterbitkannya Surat Keputusan Nomor 01/SK-TP/XI/2020 tertanggal 3 September 2020, terlapor sebagai pejabat negara telah diduga melanggar Pasal 71 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016," lanjutnya.

"Terlapor Ibnu Multazam dan Supriyanto sebagai pejabat negara sebagaimana dimaksud Pasal 122 huruf (c), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara. Ibnu Multazam menjabat sebagai Dewan Penasihat, sementara Supriyanto sebagai Ketua Tim Kampanye Paslon 02. Maka dengan ini Paslon 02 diuntungkan," paparnya.

Barang bukti yang diserahkan, lanjut Tatik, print out SK Tim Pemenangan Paslon 02 dan print out UU RI Nomor 17 Tahun 2014. "Pejabat negara tidak diperbolehkan menjabat Tim Pemenangan. Hal itu juga dapat dilaporkan ke Majelis Kehormatan DPR RI," terangnya.

Sementara pihak saat dikonfirmasi melalui Kordiv Penindakan, Marji Nurcahyo membenarkan adanya laporan tersebut. "Masih tahap kajian awal mas," tukasnya. (nov/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO