KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Pasuruan mengadakan Kegiatan Fasilitasi Stabilitas Wilayah (Koordinasi Pemantauan Orang Asing) di Wilayah Kota Pasuruan, Kamis (05/11/20).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Plt. Asisten Pemerintahan Kota Pasuruan, Perwakilan Komandan Kodim 0819 Pasuruan, Perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Camat se-Kota Pasuruan dan narasumber, serta RT, RW dan Karang Taruna se-Kota Pasuruan.
Baca Juga: Pemkot Pasuruan Meriahkan Hari Ikan Nasional dengan Lomba Masak dan Senam Gemarikan
Acara ini dibuka oleh Plt. Asisten Pemerintahan Kota Pasuruan, Kokoh Arie Hidayat, S.E., S.Sos., M.M., dengan menyampaikan arahan dari Pjs. Wali Kota Pasuruan. Bahwa, terjaganya stabilitas wilayah yang kondusif sangat diperlukan bagi pengembangan pariwisata, perdagangan, industri di wilayah Kota Pasuruan. Di samping perlunya stabilitas politik, sosial, dan keamanan yang mantap dan dinamis.
"Tentunya, dalam hal ini perlu ditingkatkan koordinasi kewaspadaan terhadap munculnya potensi-potensi yang mengancam kesatuan bangsa dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya wilayah di Kota Pasuruan," ujar Kokoh.
Baca Juga: Diskominfotik Kota Pasuruan Gandeng USAID IUWASH Tangguh Sosialisasikan E-Sambat dan SP4N Lapor
Kegiatan fasilitasi stabilitas wilayah (koordinasi pemantauan orang asing) di wilayah Kota Pasuruan Tahun 2020, merupakan salah satu bagian penting dari pengambilan keputusan untuk penanganan keberadaan orang asing yang berada di wilayah Kota Pasuruan.
"Kegiatan fasilitasi pemantau orang asing adalah bagian dari komunikasi dan sinergitas seluruh aparatur daerah elemen masyarakat, untuk memaksimalkan pengawasan pemantauan terhadap keberadaan orang asing. Dengan didukung tim koordinasi pemantauan terhadap orang asing di daerah, tentunya dalam rangka kesuksesan Pilkada Serentak tahun 2020 termasuk Kota Pasuruan," paparnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat mengantisipasi dan melakukan tindakan secara nyata dan efisien terhadap situasi yang berkembang tentang keberadaan orang asing di wilayah Kota Pasuruan. Sebagaimana diketahui bahwa Permendagri Nomor 49 Tahun 2010 tentang pedoman pemantauan orang asing dan organisasi masyarakat asing di daerah, dalam pasal 5 menyatakan bahwa pemantauan dilakukan melalui penelitian kelengkapan dokumen.
Baca Juga: Harapan Pjs Wali Kota Pasuruan di Peringatan Hari Sumpah Pemuda
"RT dan RW yang mengetahui dan mengawasi kondisi warganya di wilayahnya. Diharapkan RT/RW dapat memberikan laporan jika ada kejadian di wilayahnya. Serta pemantauan orang asing dan organisasi masyarakat asing tidak hanya penelitian kelengkapan dokumen, namun juga melalui tindakan lapangan," pungkasnya.
Sementara Plt. Kepala Bakesbangpol Kota Pasuruan Imam Subekti, S.Sos., M.M. menyampaikan bahwa kegiatan pelatihan tersebut bertujuan meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan pemantauan orang asing dan upaya mendukung terjaganya stabilitas wilayah di daerah. (ard/par/ian)
Baca Juga: Khidmatnya Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2024 di Kota Pasuruan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News