Omnibus Law UU Cipta Kerja Resmi Diundangkan, Pengusaha Berharap Investasi Industri B3 Dipermudah

Omnibus Law UU Cipta Kerja Resmi Diundangkan, Pengusaha Berharap Investasi Industri B3 Dipermudah (Dari kanan ke kiri) Wakil Ketua Umum Bidang Investasi Kadin Jawa Timur Turino Junaidi, Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan, Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) Jawa Timur Reswanda. (foto: ist)

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Adanya Undang-Undang Cipta Kerja menjadi angin segar bagi pelaku usaha yang ingin berinvestasi di sektor pengolahan limbah B3. Dengan diundangkannya UU Omnibus Law tersebut, perizinan diharap bisa lebih mudah dan cepat.

Di sisi lain, melalui UU tersebut penindakan bagi perusahaan yang tidak mengelola limbah B3 atau perusahaan pengolahan limbah B3 yang tidak berizin juga lebih diarahkan pada sanksi administratif, bukan sanksi pidana.

Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Apresiasi FGD Kebijakan Kenaikan CHT

"Dengan kondisi seperti saat ini, di mana ekonomi mengalami penurunan akibat pandemi Covid-19, maka adanya bisa menjadi solusi mudahnya berinvestasi, termasuk investasi industri pengolahan limbah B3," ujar Wakil Ketua Umum Bidang Investasi Kadin Jawa Timur, Turino Junaidi saat seminar dengan tema "Peran kepolisian dalam menjalankan norma dan moralitas secara profesional dan koordinasi lintas instansi dalam kewenangan penanganan kasus lingkungan hidup di bidang pengolahan limbah B3" di Mapolda Jatim Surabaya, Kamis (5/11/2020).

Ia berharap, pihak kepolisian juga seirama dengan apa yang menjadi keinginan Presiden Joko Widodo agar aparat penegak hukum juga ikut mendukung iklim investasi dan dunia usaha.

"Selain itu, kami juga berharap pihak kepolisian tidak akan mempermasalahkan perizinan, utamanya pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) karena Undang-Undang Pusat Penelitian Lingkungan Hidup CK 11/2020 menegaskan bahwa UMKM harus dibantu amdal dan UPL/UKL," harapnya.

Baca Juga: Di Lamongan, Khofifah Ajak Masyarakat Perbanyak Shodaqoh dan Semangat Jemput Lailatul Qadar

Akademisi Universitas Airlangga Surabaya, Radian Salman mengatakan bahwa dua hal ini memang secara teknis berbeda dan tidak bertemu. UU Lingkungan Hidup memiliki semangat bahwa kualitas lingkungan hidup adalah hak asasi. Sementara pertumbuhan ekonomi juga harus diutamakan melalui kemudahan berinvestasi.

"Sehingga perlu unsur pembinaan. Penanganan penegakan hukum dan sanksi pidana adalah cara terakhir setelah upaya pembinaan administrasi, penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui mediasi pengadilan arbitrase, dan penegakan hukum pun sebagai jalan terakhir masih dengan tahapan teguran tertulis beberapa kali, sanksi administratif, pembekuan izin, penyegelan sementara dan penutupan. Baru kemudian jika masih berulang akan dikenakan pidana," tegasnya.

Baca Juga: Wagub Jatim Resmikan PPSLB3 di Desa Cendoro Mojokerto

Pada kesempatan yang sama, Direktur LSP Lingkungan Hidup Nasional, Diah Susilowati mengatakan, pesatnya pertumbuhan pembangunan dan sistem perdagangan global telah meningkatkan penggunaan B3 pada berbagai kegiatan seperti industri, pertanian, pertambangan, dan kesehatan yang akan berpotensi menghasilkan limbah B3.

"Dan ini berdampak negatif pada pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan, akibat penggunaan dan pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai ketentuan/peraturan, cenderung meningkat," ujarnya.

Lebih jauh, Diah menjelaskan, potensi industri sebagai pengguna bahan B3 dan penghasil limbah B3 di Jawa Timur jumlahnya relatif cukup besar, yakni 6.175 perusahaan.

Baca Juga: Buruh di Bogor Keluhkan UU Ciptaker, Begini Janji Anies bila Menang Pilpres 2024

"Dari perusahaan yang bergerak di bidang industri, sebagian besar berpotensi akan adanya limbah B3. Apakah industri tersebut sebagai pengguna bahan B3, ataukah industri tersebut sebagai penghasil limbah B3," jelasnya.

Diah menerangkan, data tahun 2015 menunjukkan, lima industri penghasil limbah B3 terbesar di Jatim adalah industri kimia dengan volume sebesar 2,765 juta ton per tahun atau sekitar 52,2 persen.

Selanjutnya, industri logam sebesar 1,149 juta ton per tahun atau sekitar 22 persen, industri kertas sebesar 698,98 ribu ton per tahun atau 13 persen, industri pembangkit listrik sebesar 290,42 ribu ton per tahun atau 6 persen, dan industri gula sebesar 157,418 ton per tahun.

Baca Juga: Kadin Tuban Siapkan SDM Unggul Melalui Pelatihan Pelatih Versi Dasar

"Dengan besarnya jumlah limbah yang dihasilkan, maka keberadaan industri pengolahan limbah B3 ini menjadi penting dan perlu didukung. Namun sejauh ini, investasi di bidang ini justru sangat kecil," terangnya.

Diah menuturkan, ada beberapa faktor yang mempengaruhi, di antaranya adalah kurangnya pengetahuan dunia usaha pengelola limbah B3 terhadap pentingnya izin limbah B3, sehingga jumlah pemohon izin masih sedikit dibandingkan dengan potensi yang ada.

"Keterbatasan SDM aparat pelaksana izin yang masih perlu ditingkatkan baik jumlah personel maupun kapasitas kemampuannya. Di sisi lain, pemohon pada umumnya juga belum mempunyai tenaga teknis operasional yang terdidik di bidang pengelolaan limbah B3, sehingga perlu pelatihan dan pembinaan rutin," tandasnya.

Baca Juga: Kadin Indonesia Nobatkan Gubernur Khofifah Jadi Inspirator Gerakan Vokasi Jawa Timur

Sementara itu, Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan menyatakan terima kasih atas kerja sama yang dilakukan Kadin Jatim.

Ia juga mengingatkan kepada seluruh aparat penegak hukum di Kepolisian Daerah Jatim agar membantu program pemerintah dalam kegiatan pembangkitan perekonomian. (nf/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO