GRIB Jaya Malang Desak Penegak Hukum Usut Pembuangan Limbah B3 Ilegal di TPA Supiturang

GRIB Jaya Malang Desak Penegak Hukum Usut Pembuangan Limbah B3 Ilegal di TPA Supiturang Damanhury Jab, Ketua DPC GRIB Jaya Malang.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Malang mendesak DPRD Kota Malang dan Polresta Malang Kota untuk segera menindaklanjuti temuan pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ilegal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supiturang.

Organisasi ini menyatakan telah mengantongi bukti kuat, termasuk limbah medis seperti bekas selang kateter dan obat-obatan kedaluwarsa, yang seharusnya dikelola dengan prosedur khusus.

Ketua DPC GRIB Jaya Malang, Damanhury Jab, mengungkapkan bahwa investigasi lapangan sejak 2 Februari 2025 menunjukkan indikasi serius pelanggaran pengelolaan limbah.

"Ini bukan sekadar dugaan. Kami memiliki dokumentasi lengkap yang membuktikan limbah B3 tercampur dengan sampah rumah tangga," tegasnya.

Menurutnya, limbah B3 dapat mencemari tanah, air, dan udara, serta membahayakan kesehatan manusia jika tidak ditangani secara tepat.

Ia menegaskan, TPA seharusnya hanya menampung limbah domestik. Karena itu temuan limba B3 di TPA Supiturang memunculkan pertanyaan kritis soal pengawasan lingkungan di Malang.

"Ini ancaman nyata bagi petugas kebersihan yang terpapar langsung setiap hari," tambah Jab.

GRIB Jaya menilai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang gagal menjalankan fungsi pengawasan.

"Ada indikasi kelalaian, bahkan pembiaran. Kami mendesak evaluasi menyeluruh terhadap kinerja DLH," tegas Jab.

Tidak hanya itu, Jab juga menduga adanya aliran dana tidak jelas sebesar Rp150 juta per bulan dari rumah sakit ke DLH, serta kemungkinan dugaan keterlibatan anggota dewan komisi C.

Bahkan, GRIB Jaya mendesak DPRD Kota Malang menggunakan hak angket untuk memanggil DLH dan pengelola TPA.

"DPRD tidak boleh diam, fungsi pengawasan harus dijalankan sebelum terjadi korban jiwa," seru Jab.

Polresta Malang Kota juga diminta segera mengusut dugaan pelanggaran UU Lingkungan Hidup, mengingat pembuangan B3 ilegal dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

"Sebagai kota dengan banyak perguruan tinggi, termasuk fakultas lingkungan, Malang dinilai gagal menjaga standar dasar pengelolaan limbah. Ini aib besar. Di tengah banyaknya ahli lingkungan, masih terjadi kelalaian fatal," kritik Jab.

GRIB Jaya berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas, menekankan bahwa isu lingkungan bukan sekadar urusan teknis, melainkan hak hidup masyarakat.

"Jika dibiarkan, dampaknya akan luas: pencemaran berkepanjangan, penyakit, dan kerusakan ekosistem," pungkasnya.