SPMB 2025, Anggota DPRD Kota Malang ini Sebut Pengawasan Ketat Jadi Kunci Utama

SPMB 2025, Anggota DPRD Kota Malang ini Sebut Pengawasan Ketat Jadi Kunci Utama Anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi Gerindra, Ginanjar Yoni Wardoyo, saat bersama warga.

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 Kota Malang akan mengalami perubahan signifikan. Mekanisme zonasi yang selama ini menjadi acuan utama dalam penerimaan siswa tidak lagi digunakan secara eksplisit, dan sistem domisili berbasis koordinat akan menjadi dasar penempatan calon siswa sebagai gantinya.

Anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi Gerindra, Ginanjar Yoni Wardoyo, menegaskan bahwa penerapan sistem baru ini tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jalur domisili akan tetap melihat komposisi sesuai aturan. Yang terpenting adalah pengawasan ketat terhadap pelaksanaannya," ujarnya, Senin (5/5/2025).

Selain itu, ia menyoroti pentingnya transparansi dalam jalur khusus seperti perpindahan tugas orang tua.

“Yang harus dipastikan adalah jalur perpindahan ini benar-benar berdasarkan alasan sah dan diverifikasi instansi pemerintah yang berwenang,” katanya.

Menanggapi kekhawatiran terkait kesalahan teknis yang sempat terjadi dalam sistem pendaftaran di tahun-tahun sebelumnya, Ginanjar memastikan pihak terkait akan menjaga kelancaran proses penerimaan siswa agar bebas dari error.

“Kami berharap sistem berjalan tanpa gangguan. Sudah disiapkan mekanisme pengawasan yang ketat, termasuk dari Kominfo dan pihak terkait lainnya,” ucapnya.

Soal daya tampung, pada tahun ini jumlah lulusan SD di Kota Malang diperkirakan mencapai 15.000 siswa dengan daya tampung SMP negeri sekitar 7.000 siswa, serta SMP swasta dan madrasah sekitar 8.000 siswa, seluruh lulusan SD dinilai dapat tertampung dengan baik.

Namun, perhatian juga diberikan terhadap sekolah dasar yang mengalami penurunan jumlah murid, salah satunya SDN Jatimulyo 4 yang berpotensi mengalami penggabungan sekolah jika jumlah siswa tidak mencukupi.

“Penggabungan sekolah bisa dilakukan jika memang secara kuantitas tidak memungkinkan, cukup dengan kebijakan dari Dinas Pendidikan,” kata Ginanjar saat meninjau SDN Jatimulyo 4.

Dengan sistem yang lebih rigid dan transparan, ia memastikan tidak akan ada lagi praktik 'titipan' atau penambahan kuota ilegal.

“Sistem sekarang tidak memungkinkan penambahan kapasitas sembarangan. Kalau melanggar, sekolah akan dikenai sanksi,” pungkasnya.

SPMB 2025 Kota Malang diharapkan menjadi sistem yang lebih adil, transparan, dan mampu menjamin pemerataan pendidikan bagi seluruh anak. (dad/mar)