Pengelolaan Limbah B3 di Kota Malang Tuai Sorotan, Lira Bentuk Tim Investigasi

Pengelolaan Limbah B3 di Kota Malang Tuai Sorotan, Lira Bentuk Tim Investigasi Limbah B3 di Kota Malang.

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Masalah pengelolaan limbah B3 atau bahan berbahaya dan beracun di rumah sakit semakin mendapat perhatian serius. Meskipun regulasi sudah mengatur prosedur pengelolaan limbah ini, masih banyak rumah sakit yang belum memenuhi standar yang ditetapkan.

Keprihatinan terhadap pengelolaan limbah B3 semakin menguat setelah munculnya informasi viral terkait pelanggaran prosedur yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan lingkungan. 

Limbah B3 yang dihasilkan rumah sakit terdiri dari limbah infeksius, kimia, radioaktif, dan patologi, yang masing-masing memiliki dampak serius jika tidak ditangani dengan benar.

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 dan PP No. 101 Tahun 2014 mengharuskan rumah sakit memiliki fasilitas pengelolaan limbah yang memadai, seperti insinerator untuk membakar limbah dengan suhu tinggi agar lebih aman. Namun, masih banyak rumah sakit yang belum memenuhi ketentuan ini, meskipun ada ancaman pidana hingga 10 tahun bagi pelanggar.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Lira Jawa Timur, M. Zuhdi Achmadi, menyatakan keprihatinannya dan telah membentuk tim investigasi untuk turun ke lapangan mengumpulkan data, serta informasi terkait pelanggaran pengelolaan limbah B3. LIRA juga telah mengirimkan surat kepada beberapa rumah sakit besar di Malang, termasuk Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA), untuk meminta klarifikasi.

“Saat ini, kami sedang mengumpulkan data-data terkait isu ini. Begitu semuanya jelas, kami akan memproses hukum,” ujar Zuhdi Achmadi, Minggu (13/4/2025).

Tak hanya itu, dewan juga didesak untuk segera memanggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang guna memberikan penjelasan terkait masalah yang telah berlangsung cukup lama ini.

Pemerintah daerah dan rumah sakit diharapkan lebih serius menangani persoalan limbah B3 agar tidak berdampak negatif terhadap lingkungan, serta kesehatan masyarakat. 

Langkah investigasi dan desakan DPRD menjadi awal yang baik untuk memastikan regulasi terkait limbah B3 benar-benar dijalankan.

Jika tidak ada tindakan tegas, pencemaran lingkungan serta risiko kesehatan masyarakat akan semakin meningkat. Oleh karena itu, semua pihak terkait harus bertindak cepat demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan sehat. (dad/mar)