Polsek Prambon Sidoarjo Amankan 10 Gram Sabu dari Tiga Pengedar

Polsek Prambon Sidoarjo Amankan 10 Gram Sabu dari Tiga Pengedar Para pengedar itu adalah Bobi (24), Angga (28) dan Jumadi (42), yang asal Desa Wates Negoro, Kecamatan Ngoro, Mojokerto. foto: ist/ bangsaonline.com

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Unit Reserse Kriminal Polsek Prambon Polresta Sidoarjo meringkus tiga jaringan pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu-sabu. Selain mengamankan tiga tersangka, petugas juga menyita sabu-sabu seberat 10 gram.

Mereka adalah Bobi (24), Angga (28), dan Jumadi (42) yang ketiganya asal Desa Wates Negoro, Kecamatan Ngoro, Mojokerto.

Baca Juga: Pulang Dugem, 2 Pria di Jombang Diringkus, 62 Gram Sabu Disita Polisi

Kapolsek Prambon AKP Hery Moerianto Tampake mengatakan, ketiga tersangka ini berhasil diamankan setelah berhasil menangkap tersangka Bobi di kawasan Permata Regency Tanggulangin, Sidoarjo.

"Awalnya mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba. Nah, tersangka Bobi ini kami tangkap di depan minimarket kawasan tanggulangin," cetus Hery, Sabtu (14/11/2020).

Baca Juga: 1.700 Butir Pil Dobel L Siap Edar Berhasil Diamankan dari Tangan Residivis di Jombang

Dari tangan Bobi, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,33 gram, plastik klip, timbangan, dan uang tunai Rp 400 ribu yang diduga hasil penjualan.

"Kami amankan saat hendak bertransaksi. Tersangka Bobi ini pengedar juga pemakai," ucapnya.

Berdasarkan barang bukti tersebut, tersangka Bobi digelandang ke Mapolsek Prambon untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, tersangka Bobi mengaku mendapatkan barang haram itu dari tersangka Angga.

Baca Juga: Kecelakaan Truk Vs Motor di Sidoarjo, 1 Tewas

Tak ingin kehilangan target yang lain, petugas langsung mendatangi rumah tersangka dan berhasil ditangkap. "Dari tersangka Angga ini, kami mengamankan barang bukti sabu seberat 9 gram," terangnya.

Petugas pun mencoba menginterogasi tersangka Angga dan muncul nama tersangka Jumadi. "Setelah menangkap Angga, seketika itu langsung dilakukan penangkapan terhadap Jumadi," tambahnya.

Baca Juga: Polisi Sita Ratusan Butir Pil Dobel L dari 3 Pengedar di Jombang

Mereka kini mendekam di sel tahanan Polsek Prambon untuk proses hukum lebih lanjut. "Dijerat dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Hery.

Bobi mengaku nekat menjual barang haram itu untuk keperluan sehari-hari. "Untuk kebutuhan sehari-hari, karena sudah tidak bekerja," kata Bobi. (cat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO