Tak hanya itu, BBJT juga akan memperluas calon penerima penghargaan kepada semua lembaga publik. Tidak hanya satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pemerintah daerah, namun juga lembaga TNI dan Polri. "Semua lembaga pemerintah, termasuk TNI dan Polri, akan menjadi bahan pemantauan evaluasi UU Nomor 24 Tahun 2009," urai Asrif.
Ditegaskan Asrif, pemberian Penghargaan Bahasa 2020 memang agenda rutin yang digelar BBJT sebagai implementasi atau evaluasi pelaksanaan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Menurut Asrif, ada beberapa objek penilaian dalam pemberian Penghargaan Bahasa 2020 ini. Di antaranya pemakaian bahasa Indonesia pada papan nama lembaga, di spanduk-spanduk yang dibuat lembaga tersebut hingga di papan informasi yang disediakan oleh lembaga dimaksud.
Sementara itu, BBJT memberikan Penghargaan Bahasa 2020 kepada sembilan lembaga yang dinilai berkomitmen menggunakan bahasa Indonesia secara baik di ruang publik.










