M. Nasron (33), warga Desa Gebang, Kecamatan Sidoarjo, saat mempraktikan aksinya dihadapan para petugas Polresta Sidoarjo.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - M. Nasron (33), warga Desa Gebang, Kecamatan Sidoarjo, berhasil ditangkap warga serta hingga babak belur, lantaran puluhan kali melakukan aksi begal payudara.
Nasron ditangkap warga, setelah melakukan aksinya itu, terhadap karyawati di kawasan pergudangan SiRIE di lingkar timur Sidoarjo.
BACA JUGA:
- Sidang Penggelapan Kasur di Sidoarjo: 7 Ponpes Sudah Bayar Lunas, Tapi Uang Rp620 Juta Tak Disetor
- Diduga Dipicu Klakson, Pria di Waru Sidoarjo Sabet Pengendara Mobil dengan Celurit
- Kasus Perusakan Makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejari Sidoarjo
- Rumah Bertuliskan 'Dijual' Jadi Markas Gas Oplosan, Sindikat di Sidoarjo Raup Puluhan Juta
Di depan petugas, tersangka mengakui perbuatannya dan menyesalinya agar tidak berbuat tindakan asusila lagi. Pelaku sudah melakukan aksi begal payudara sebanyak puluhan kali ke berbagai wanita yang dijumpainya.
"Hanya iseng pak, untuk melampiaskan nafsu dan kekesalan. Saya melakukan saat malam hari saja, supaya tidak dikenali orang," ujar Nasron di depan petugas, Kamis (08/06/2023).
Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pelaku berhasil diamankan warga, saat korban berteriak ‘maling’ sambil mengejar pelaku.
"Saat dilecehkan, korban spontan berteriak maling sambil mengejar. Sehingga warga sekitar yang ada di lokasi ikut mengejar pelaku hingga tertangkap dan dibawa ke Polsek Candi," papar Kusumo.
Selama puluhan kali melakukan aksinya, lanjut Kusumo, Nasron beroperasi sendirian dan mencari mangsa dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat bernopol W 3781 NCT miliknya.
"Jadi, saat beraksi diatas motor, tangan kanan memegang gas dan tangan kiri tiba-tiba meremas dada korbannya," terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku saat ini dijerat dengan pasal 281 KUHP dan Pasal 6 huruf b UURI No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan hukuman kurungan penjara maksimal 12 tahun. (cat/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




