SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Sidoarjo memusnahkan sebanyak 7,7 juta barang rokok ilegal dengan kerugian negara mencapai 4,5 miliar.
Pemusnahan barang bukti yang diperkirakan bernilai 7,5 juta itu di musnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor Bea Cukai di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Rabu (18/11/2020).
Baca Juga: Gelar Operasi Gabungan, Satpol PP Kota Batu dan Bea Cukai Malang Sita 27.476 Batang Rokok Ilegal
"Sebagai simbolis,, beberapa barang rokok dibakar, dan yang lainnya dikirim ke tempat pembakaran yang berada di Mojokerto," kata Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo Pancoro Agung usai melakukan pembakaran.
Dikatakan Pancoro, jutaan barang rokok ini, hasil dari 30 kali penindakan di bidang cukai oleh seksi penindakan dan penyidikan selama kurun waktu April sampai September 2020. Rata-rata, barang bukti tersebut tidak disertai dengan kertas cukai.
Baca Juga: Petugas Gabungan Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Suramadu, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
Dengan adanya pemusnahan ini, pihaknya berharap kepada para pengusaha Barang Kena Cukai (BKC) agar tidak berbuat curang dalam menjalankan usahanya. "Mari kita ciptakan iklim usaha yang kondusif," terangnya.
Hadir dalam pemusnahan tersebut, pejabat Kanwil DJBC Jatim I Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Polresta Sidoarjo, Kodim 0816 Sidoarjo, Pomal Juanda, KPKNL dan Pemkab Sidoarjo. (cat/rev)
Baca Juga: Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Minuman Keras Ilegal Secara Simbolis di Pamekasan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News