SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Sidoarjo memusnahkan sebanyak 7,7 juta barang rokok ilegal dengan kerugian negara mencapai 4,5 miliar.
Pemusnahan barang bukti yang diperkirakan bernilai 7,5 juta itu di musnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor Bea Cukai di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Rabu (18/11/2020).
Baca Juga: Satpol PP Magetan dan Bea Cukai Madiun Berhasil Amankan 37.648 Batang Rokok Tanpa Cukai
"Sebagai simbolis,, beberapa barang rokok dibakar, dan yang lainnya dikirim ke tempat pembakaran yang berada di Mojokerto," kata Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo Pancoro Agung usai melakukan pembakaran.
Dikatakan Pancoro, jutaan barang rokok ini, hasil dari 30 kali penindakan di bidang cukai oleh seksi penindakan dan penyidikan selama kurun waktu April sampai September 2020. Rata-rata, barang bukti tersebut tidak disertai dengan kertas cukai.
Baca Juga: Bupati Ikfina dan Pj Ali Kuncoro Hadiri Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras Senilai 14,5M
Dengan adanya pemusnahan ini, pihaknya berharap kepada para pengusaha Barang Kena Cukai (BKC) agar tidak berbuat curang dalam menjalankan usahanya. "Mari kita ciptakan iklim usaha yang kondusif," terangnya.
Hadir dalam pemusnahan tersebut, pejabat Kanwil DJBC Jatim I Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Polresta Sidoarjo, Kodim 0816 Sidoarjo, Pomal Juanda, KPKNL dan Pemkab Sidoarjo. (cat/rev)
Baca Juga: Viral Video Pengusaha Rokok Cekcok dengan Petugas Bea Cukai di Pamekasan, Diduga Akan Sita Mesin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News