Dukung PEN Pasca Covid-19, Ginsi Jatim Sosialisasikan Revisi Aturan Post Border

Dukung PEN Pasca Covid-19, Ginsi Jatim Sosialisasikan Revisi Aturan Post Border Dari kiri ke kanan, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Feri Angrijono; Ketua Ginsi Jawa Timur Romzy Abdullah Abad, dan Ketua Forum Komunikasi Asosiasi Kepelabuhanan Tanjung Perak, Hengky Pratoko.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kondisi ekonomi Indonesia, termasuk Jatim, yang terpuruk akibat pandemi Covid-19 harus direspons cepat dengan melakukan sejumlah langkah pemulihan ekonomi nasional (PEN). Seluruh elemen bangsa diharapkan terlibat dalam pemulihan ini.

Termasuk pengusaha dan yang tergabung dalam Ginsi (Gabungan Importir Nasional Indonesia) Jawa Timur, berupaya menjembatani para tir dengan pemerintah dengan menyosialisasikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 51/2020, sebagai revisi Permendag No. 28/2018.

Ketua Ginsi Jatim, Romzy Abdullah Abad mejelaskan, Permendag tersebut mengatur tentang pemeriksaan dan pengawasan tata niaga setelah kawasan pabean atau post border. Dengan adanya Permendag 51/2020, pelaku usaha khususnya tir, mendapat kemudahan untuk mendapatkan Persetujuan Impor (PI).

"Impor harus mencantumkan data yang terdiri dari nomor, dari, tanggal, atas dokumen PI persetujuan . Namun dalam pelaksanaannya untuk memperoleh PI, para pelaku usaha banyak menghadapi kendala atau harus menunggu dalam waktu sangat lama. Lebih khusus untuk komoditi besi atau baja, brondong, dan turunannya," ujar Romzy saat melakukan sosialisasi di Surabaya, Rabu (18/11/2029).

Tidak hanya itu, lanjut Romzy, untuk mendapat PI tersebut tir harus mendapat pertimbangan teknis dari kementerian perindustrian yang lebih sulit lagi untuk mendapatkannya. Dampaknya, banyak tir yang mengalami kekurangan bahan baku. Bahkan banyak juga di antara mereka yang terpaksa menghentikan proses produksi.

"Mengingat besarnya ketergantungan terhadap bahan baku asal karena tidak diperoleh di dalam negeri, kesulitan pengusaha untuk meng barang tertentu terutama bahan baku, mengakibatkan turunnya volume , menurunkan daya saing produk dalam negeri, serta menurunkan pendapatan negara dari sektor bea masuk dan sektor jasa kepelabuhanan," terang Romzy.

Untuk itulah, pemerintah memberikan kemudahan melalui aturan Post Border. Tetapi karena ada celah, banyak pengusaha yang justru memanfaatkan aturan ini sehingga pemerintah akhirnya melakukan pengetatan pengawasan melalui revisi Permendag nomor 28/2018. "Aturan ini harus dipahami oleh pengusaha tir karena sebenarnya revisi aturan ini tidak mempersulit," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono mengatakan, dengan terbitnya revisi tersebut, prosedur pemeriksaan dan pengawasan tata niaga dengan meniadakan persyaratan deklarasi mandiri (self declaration) akan diperketat. Ini sebagai konsekuensi atas kemudahan yang telah diberikan.

“Mekanisme post border bertujuan mempermudah pelaku usaha dalam tata niaga . Namun sebagai konsekuensinya, Kementerian Perdagangan akan memperketat pengawasan barang setelah melalui kawasan pabean," tegasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, Covid-19 telah mengakibatkan turunnya transaksi banyak pelaku usaha. Untuk itulah, pemerintah menyiapkan peraturan untuk menyetabilkan pengawasan Post Border.

Lihat juga video 'SNG Cargo: Warna Baru Industri Logistik di Indonesia':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO