Dukung PEN Pasca Covid-19, Ginsi Jatim Sosialisasikan Revisi Aturan Post Border

Dukung PEN Pasca Covid-19, Ginsi Jatim Sosialisasikan Revisi Aturan Post Border Dari kiri ke kanan, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Feri Angrijono; Ketua Ginsi Jawa Timur Romzy Abdullah Abad, dan Ketua Forum Komunikasi Asosiasi Kepelabuhanan Tanjung Perak, Hengky Pratoko.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kondisi Indonesia, termasuk Jatim, yang terpuruk akibat pandemi Covid-19 harus direspons cepat dengan melakukan sejumlah langkah pemulihan nasional (PEN). Seluruh elemen bangsa diharapkan terlibat dalam pemulihan ini.

Termasuk pengusaha dan yang tergabung dalam Ginsi (Gabungan Importir Nasional Indonesia) Jawa Timur, berupaya menjembatani para tir dengan pemerintah dengan menyosialisasikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 51/2020, sebagai revisi Permendag No. 28/2018.

Baca Juga: Komitmen Wujudkan Hilirisasi Dalam Negeri, Antam Borong 30 Ton Emas Batangan Freeport

Ketua Ginsi Jatim, Romzy Abdullah Abad mejelaskan, Permendag tersebut mengatur tentang pemeriksaan dan pengawasan tata niaga setelah kawasan pabean atau post border. Dengan adanya Permendag 51/2020, pelaku usaha khususnya tir, mendapat kemudahan untuk mendapatkan Persetujuan Impor (PI).

"Impor harus mencantumkan data yang terdiri dari nomor, dari, tanggal, atas dokumen PI persetujuan . Namun dalam pelaksanaannya untuk memperoleh PI, para pelaku usaha banyak menghadapi kendala atau harus menunggu dalam waktu sangat lama. Lebih khusus untuk komoditi besi atau baja, brondong, dan turunannya," ujar Romzy saat melakukan sosialisasi di Surabaya, Rabu (18/11/2029).

Tidak hanya itu, lanjut Romzy, untuk mendapat PI tersebut tir harus mendapat pertimbangan teknis dari kementerian perindustrian yang lebih sulit lagi untuk mendapatkannya. Dampaknya, banyak tir yang mengalami kekurangan bahan baku. Bahkan banyak juga di antara mereka yang terpaksa menghentikan proses produksi.

Baca Juga: Fungsi Kalkulator Forex Lanjutan: Melampaui Perhitungan Dasar

"Mengingat besarnya ketergantungan terhadap bahan baku asal karena tidak diperoleh di dalam negeri, kesulitan pengusaha untuk meng barang tertentu terutama bahan baku, mengakibatkan turunnya volume , menurunkan daya saing produk dalam negeri, serta menurunkan pendapatan negara dari sektor bea masuk dan sektor jasa kepelabuhanan," terang Romzy.

Untuk itulah, pemerintah memberikan kemudahan melalui aturan Post Border. Tetapi karena ada celah, banyak pengusaha yang justru memanfaatkan aturan ini sehingga pemerintah akhirnya melakukan pengetatan pengawasan melalui revisi Permendag nomor 28/2018. "Aturan ini harus dipahami oleh pengusaha tir karena sebenarnya revisi aturan ini tidak mempersulit," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono mengatakan, dengan terbitnya revisi tersebut, prosedur pemeriksaan dan pengawasan tata niaga dengan meniadakan persyaratan deklarasi mandiri (self declaration) akan diperketat. Ini sebagai konsekuensi atas kemudahan yang telah diberikan.

Baca Juga: Freeport Dukung Transformasi Era Society 5.0 di 36 Sekolah

“Mekanisme post border bertujuan mempermudah pelaku usaha dalam tata niaga . Namun sebagai konsekuensinya, Kementerian Perdagangan akan memperketat pengawasan barang setelah melalui kawasan pabean," tegasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, Covid-19 telah mengakibatkan turunnya transaksi banyak pelaku usaha. Untuk itulah, pemerintah menyiapkan peraturan untuk menyetabilkan pengawasan Post Border.

Baca Juga: Sukses PT. Nathin dan PT. Khinco Gelar Tour Eskludif Manufaktur Maklon Herbal dan Kosmetik

"Memberi kemudahan bagi pengusaha tetapi tidak menghilangkan kewajiban mereka. Jika dahulu kekurangan beberapa dokumen mengakibatkan barang tertahan di pelabuhan, sehingga kena biaya gudang. Ini bisa dikeluarkan dan disimpan di gudang tir, tapi dengan syarat barang tidak diperjualbelikan dahulu. Baru bisa dijual saat sudah memenuhi persyaratan," terangnya.

Ia berharap, dengan adanya aturan baru ini akan muncul tir-tir yang berkualitas, yang memiliki performa bagus untuk mendukung industri dalam negeri dalam memenuhi bahan baku.

Secara teknis, terangnya, proses self declaration yang dicabut tersebut akan diganti dengan kewajiban pemenuhan persyaratan lainnya, yaitu mencantumkan data persyaratan dalam dokumen pemberitahuan barang (PIB) berupa nomor dan tanggal atas dokumen persetujuan (PI) dan/atau laporan surveyor (LS). Dokumen tersebut, akan disesuaikan dengan masing-masing larangan atau pembatasan (lartas) pada masing-masing komoditas yang diatur oleh permendag lainnya.

Baca Juga: Peran Pinjaman Kelompok Amartha untuk Perkembangan UMKM di Indonesia

Permendag No. 51/2020 juga memuat sanksi untuk pelaku usaha yang tidak atau salah mencantumkan data persyaratan dalam PIB, dan/atau mencantumkan jumlah atau volume barang dalam PIB yang tidak sesuai dengan yang dinyatakan dalam PI dan/atau LS. Sanksi yang dikenakan berupa sanksi administratif. Kemendag bersama kementerian dan lembaga teknis lainnya juga akan terus memantau potensi pelanggaran di post border yang dilakukan pelaku usaha.

Ketua Forum Komunikasi Asosiasi Kepelabuhanan Tanjung Perak, Henky Pratoko menegaskan bahwa bahwa kebangkitan harus terus digelorakan agar recovery pasca covid bisa bergerak lebih cepat. Karena lambatnya proses pemulihan ini berdampak negatif terhadap mahalnya biaya distribusi barang dari luar negeri, utamanya Tiongkok.

"Beberapa hari yang lalu saya bertemu dengan delegasi dari Hongkong. Saya bertanya kenapa akhir-akhir ini cost rates (biaya perjalanan, red) naik 300 persen hingga 400 persen. Ini ternyata karena mereka menganggap recovery Indonesia ini lambat," terangnya.

Baca Juga: SIG Pamerkan Aplikasi Semen Hijau dan Solusi Beton Berkelanjutan di IKN

Mereka, lanjut Henky, sudah gencar melakukan ke Asia dan Indonesia. Tetapi karena kekhawatiran kontainer yang masuk Indonesia tidak bisa kembali dengan cepat, maka mereka menimpakan biaya tersebut kepada tir. Inilah yang kemudian membuat recovery Indonesia berbiaya tinggi.

"Hari ini yang sangat penting, baik Pemprov Jatim, Pusat, dan Kadin. Kita tunjukkan bersama bahwa recovery sudah kita jalankan. Ini Akan berdampak rendahnya cost handling masuknya barang di pelabuhan. Intinya, bagaimana tir dan tir membayar biaya transportasi ini dengan biaya yang kompetitif dan terjangkau," ungkapnya.

Sementara itu, data Diperindag Jatim menunjukkan, pandemi telah memberikan dampak yang cukup besar terhadap penurunan kinerja Jatim pada semester I/2020. Pada periode tersebut, Jatim terkontraksi 1,51 persen. Kinerja industri turun dari 6,85 persen jadi minus -1,02 persen. Sektor perdagangan turun dari 6,01 persen jadi minus -4,9 persen. Ekspor non migas, turun 5,10 persen US$ 16,14 miliar menjadi US$ 15,32 miliar. Impor turun 2,74 persen, dari US$13,96 miliar menjadi US$ 13,03 miliar.

Baca Juga: Bosa Jasa: Solusi Urus Izin Usaha Mudah dari Rumah Saja

Selama ini, pertumbuhan Jatim bertumpu pada tiga sektor utama, sektor industri sebesar 30,71, perdagangan berkontribusi 13,87 persen, dan pertanian 12,33 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'SNG Cargo: Warna Baru Industri Logistik di Indonesia':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO