Dukung PEN Pasca Covid-19, Ginsi Jatim Sosialisasikan Revisi Aturan Post Border

Tidak hanya itu, lanjut Romzy, untuk mendapat PI tersebut importir harus mendapat pertimbangan teknis dari kementerian perindustrian yang lebih sulit lagi untuk mendapatkannya. Dampaknya, banyak importir yang mengalami kekurangan bahan baku. Bahkan banyak juga di antara mereka yang terpaksa menghentikan proses produksi.

"Mengingat besarnya ketergantungan terhadap bahan baku asal impor karena tidak diperoleh di dalam negeri, kesulitan pengusaha untuk mengimpor barang tertentu terutama bahan baku, mengakibatkan turunnya volume ekspor, menurunkan daya saing produk dalam negeri, serta menurunkan pendapatan negara dari sektor bea masuk dan sektor jasa kepelabuhanan," terang Romzy.

Untuk itulah, pemerintah memberikan kemudahan melalui aturan Post Border. Tetapi karena ada celah, banyak pengusaha yang justru memanfaatkan aturan ini sehingga pemerintah akhirnya melakukan pengetatan pengawasan melalui revisi Permendag nomor 28/2018. "Aturan ini harus dipahami oleh pengusaha importir karena sebenarnya revisi aturan ini tidak mempersulit," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono mengatakan, dengan terbitnya revisi tersebut, prosedur pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor dengan meniadakan persyaratan deklarasi mandiri (self declaration) akan diperketat. Ini sebagai konsekuensi atas kemudahan yang telah diberikan.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: