"Memberi kemudahan bagi pengusaha tetapi tidak menghilangkan kewajiban mereka. Jika dahulu kekurangan beberapa dokumen mengakibatkan barang tertahan di pelabuhan, sehingga kena biaya gudang. Ini bisa dikeluarkan dan disimpan di gudang importir, tapi dengan syarat barang tidak diperjualbelikan dahulu. Baru bisa dijual saat sudah memenuhi persyaratan," terangnya.
Ia berharap, dengan adanya aturan baru ini akan muncul importir-importir yang berkualitas, yang memiliki performa bagus untuk mendukung industri dalam negeri dalam memenuhi bahan baku.
Secara teknis, terangnya, proses self declaration yang dicabut tersebut akan diganti dengan kewajiban pemenuhan persyaratan impor lainnya, yaitu mencantumkan data persyaratan impor dalam dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) berupa nomor dan tanggal atas dokumen persetujuan impor (PI) dan/atau laporan surveyor (LS). Dokumen tersebut, akan disesuaikan dengan masing-masing larangan atau pembatasan (lartas) impor pada masing-masing komoditas yang diatur oleh permendag lainnya.
Permendag No. 51/2020 juga memuat sanksi untuk pelaku usaha yang tidak atau salah mencantumkan data persyaratan impor dalam PIB, dan/atau mencantumkan jumlah atau volume impor barang dalam PIB yang tidak sesuai dengan yang dinyatakan dalam PI dan/atau LS. Sanksi yang dikenakan berupa sanksi administratif. Kemendag bersama kementerian dan lembaga teknis lainnya juga akan terus memantau potensi pelanggaran di post border yang dilakukan pelaku usaha.
Ketua Forum Komunikasi Asosiasi Kepelabuhanan Tanjung Perak, Henky Pratoko menegaskan bahwa bahwa kebangkitan ekonomi harus terus digelorakan agar recovery ekonomi pasca covid bisa bergerak lebih cepat. Karena lambatnya proses pemulihan ekonomi ini berdampak negatif terhadap mahalnya biaya distribusi barang dari luar negeri, utamanya Tiongkok.
"Beberapa hari yang lalu saya bertemu dengan delegasi dari Hongkong. Saya bertanya kenapa akhir-akhir ini cost rates (biaya perjalanan, red) naik 300 persen hingga 400 persen. Ini ternyata karena mereka menganggap recovery ekonomi Indonesia ini lambat," terangnya.
Mereka, lanjut Henky, sudah gencar melakukan ekspor ke Asia dan Indonesia. Tetapi karena kekhawatiran kontainer yang masuk Indonesia tidak bisa kembali dengan cepat, maka mereka menimpakan biaya tersebut kepada importir. Inilah yang kemudian membuat recovery Indonesia berbiaya tinggi.
"Hari ini yang sangat penting, baik Pemprov Jatim, Pusat, dan Kadin. Kita tunjukkan bersama bahwa recovery sudah kita jalankan. Ini Akan berdampak rendahnya cost handling masuknya barang di pelabuhan. Intinya, bagaimana eksportir dan importir membayar biaya transportasi ini dengan biaya yang kompetitif dan terjangkau," ungkapnya.
Sementara itu, data Diperindag Jatim menunjukkan, pandemi telah memberikan dampak yang cukup besar terhadap penurunan kinerja ekonomi Jatim pada semester I/2020. Pada periode tersebut, ekonomi Jatim terkontraksi 1,51 persen. Kinerja industri turun dari 6,85 persen jadi minus -1,02 persen. Sektor perdagangan turun dari 6,01 persen jadi minus -4,9 persen. Ekspor non migas, turun 5,10 persen US$ 16,14 miliar menjadi US$ 15,32 miliar. Impor turun 2,74 persen, dari US$13,96 miliar menjadi US$ 13,03 miliar.
Selama ini, pertumbuhan ekonomi Jatim bertumpu pada tiga sektor utama, sektor industri sebesar 30,71, perdagangan berkontribusi 13,87 persen, dan pertanian 12,33 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News