Tim Tegas Laporkan Skor Debat Pilwali Pasuruan ke Polisi, KPU Kota Pasuruan: Itu Bukan Produk Kami

Tim Tegas Laporkan Skor Debat Pilwali Pasuruan ke Polisi, KPU Kota Pasuruan: Itu Bukan Produk Kami Catatan skor hasil debat Pilwali Pasuruan yang dilaporkan Tim Relawan Tegas ke polisi.

KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sehari pasca debat terbuka Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasuruan, muncul hasil skor yang tersebar di media sosial (medsos), terutama di grup-grup WhatsApp (WA).

Skor yang beredar berisi catatan nilai debat antara Paslon Gus Ipul - Mas Adi (Giat) dan Teno - Hasjim (Tegas) lansiran "Penilaian Tim Ahli Koalisi Pemantau Pemilu Indonesia". Dalam skor tersebut, Paslon Giat mendapat nilai sangat tinggi mencapai 510, sedangkan Paslon Tegas hanya 194. Hasil skor ini juga beredar di laman media sosial FB.

Baca Juga: KPU Kota Pasuruan Gelar Sosialisasi Juknis Daftar Pemilih Pilkada 2024

Menyikapi hal ini, Tim Tegas mengambil sikap dengan melapor ke Unit Cyber Crime Polres Pasuruan Kota, Kamis (19/11) kemarin. Pelaporan dilakukan oleh Kusuma Totok A. Rakhman, Ketua Tim Relawan Tegas bersama Kepala Bidang Hukum Tegas, Fandy. 

Menurut Kusuma, gambar berisikan catatan skor debat Pilwali Pasuruan itu hoax. Ia menduga skor itu disebarkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk mempengaruhi persepsi publik dengan klaim sepihak.

Baca Juga: KPU Kota Pasuruan Luncurkan Maskot dan Jingle Pilkada 2024

"Setelah dikroscek ke KPU, ternyata itu tidak benar dan bukan hasil produk KPU. Kalo itu benar bukan produk KPU, saya juga minta kepada Ketua KPU Kota Pasuruan untuk melapor ke polres setempat," tegas Kusuma.

Sementara Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan, Lujeng Sudarto, mengatakan bahwa pelaku penyebar skor debat diduga hoax itu dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE).

Baca Juga: Pilkada Kota Pasuruan 2024 Resmi Diluncurkan, Gus Ipul Ajak Warga Jaga Kondusivitas

"Dalam UU ITE itu disebutkan, setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. KPU hanya berkewenangan mengumumkan hasil perhitungan suara. Kalo itu (skor debat, red) jelas hoax karena sudah mencatut nama resmi KPU berikut logonya," urai Lujeng.

"Kecuali skoring debat itu yang merilis adalah semacam lembaga survei. Para pegiat minta kepada KPU melaporkan ke aparat penegak hukum. Sudah jelas modus skor dengan menggelembungkan angka paslon no. 1 ben (biar, red) dianggap hasil terbaik. Itu hoax," cetus Lujeng.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Pasuruan, Royce Diana Sari saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (19/11) kemarin, menjelaskan skor tersebut memang bukan produk KPU Kota Pasuruan.

Baca Juga: KPU Kota Pasuruan Lantik 102 Anggota PPS untuk Pilkada Serentak 2024

"KPU Kota Pasuruan tidak mengeluarkan hasil skor debat terbuka yang bekerja sama dengan salah satu TV lokal Jatim. Juknis di KPU tidak boleh memberi penilaian atas hasil debat paslon. Nanti saya juga akan melapor ke Gakumdu," ucap Royce Diana Sari. (par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO