JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 tingkat daerah dapat mengacu pada struktur Satgas Penanganan Covid-19 pusat. Pembentukannya merujuk pada Surat Edaran Mendagri No. 440/5184/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah.
Namun, pembentukan Satgas daerah tergantung kebutuhan dan karakteristik pada masing-masing daerah. "Kepala daerah berwenang menyusun dan menetapkan anggotanya. Struktur Satgas pusat dapat dijadikan acuan sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri kepada gubernur dan bupati/wali kota," jelas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito, saat memberikan keterangan pers yang disiarkan Kanal YouTube Sekretariat Presiden, kemarin.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Covid-19, Kepala Dinkes Jember Imbau Lansia Tidak Keluar Kota
Satgas di daerah bertugas memastikan agar rumah sakit tidak terisi penuh oleh pasien dan segera koordinasikan ke pemerintah pusat. "Jika dimungkinkan, Satgas di daerah dapat menggunakan rumah sakit darurat untuk menampung pasien Covid-19," imbuh Wiku.
Satgas juga bertugas melakukan monitoring terhadap kedisiplinan protokol kesehatan dan menggencarkan sosialisasi perubahan perilaku 3M dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat. "Ini menjadi modal kita semua dalam menjalankan aktivitas sosial ekonomi," tegasnya.
"Pemerintah pusat juga akan terus mendukung penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah daerah. Pemerintah daerah juga diminta agar jangan segan untuk meminta bantuan kepada pemerintah pusat. Dan pemerintah pusat akan memberikan bantuan yang diperlukan untuk memastikan penanganan Covid-19 di daerah berjalan dengan baik," pungkas Prof. Wiku. (kcp-pen)
Baca Juga: Masa Transisi Menuju Endemi, Gubernur Khofifah: Masyarakat Boleh Tak Kenakan Masker Asal Sehat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News