Tak Kantongi Izin, Arena Biliar di Kota Probolinggo Disegel Satpol PP

Tak Kantongi Izin, Arena Biliar di Kota Probolinggo Disegel Satpol PP Satpol PP Kota Probolinggo segel arena biliar. (foto: ist)

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Kota Probolinggo terpaksa menyegel arena di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Penyegelan itu dilakukan karena tempat tersebut tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Baca Juga: 3 Tempat Karaoke di Dringu Probolinggo yang Ditutup Paksa, Kini Dibuka Kembali oleh Pengelola

“Kita sudah tiga kali memberikan peringatan agar pemilik segera mengurus IMB-nya,” tandas Kasi Operasional Satpol PP Kota Probolinggo Hendra Kusuma kepada wartawan, Jumat (27/11/2020).

Saat dilakukan penyegelan, Sulistiono, pemilik arena  tak berkutik. Dia membiarkan petugas saat memasang tulisan “Bangunan Ini Ditutup”.

Hendra menjelaskan, pihak pemilik telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Bangunan Gedung.

Baca Juga: Alasan Pemkab Probolinggo Tutup 3 Karaoke

“Karena pemilik tidak mengindahkan, terpaksa petugas melakukan penutupan,” pungkasnya. (prb1/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO