PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Kota Probolinggo terpaksa menyegel arena biliar di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Penyegelan itu dilakukan karena tempat biliar tersebut tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Baca Juga: 3 Tempat Karaoke di Dringu Probolinggo yang Ditutup Paksa, Kini Dibuka Kembali oleh Pengelola
“Kita sudah tiga kali memberikan peringatan agar pemilik segera mengurus IMB-nya,” tandas Kasi Operasional Satpol PP Kota Probolinggo Hendra Kusuma kepada wartawan, Jumat (27/11/2020).
Saat dilakukan penyegelan, Sulistiono, pemilik arena biliar tak berkutik. Dia membiarkan petugas saat memasang tulisan “Bangunan Ini Ditutup”.
Hendra menjelaskan, pihak pemilik telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Bangunan Gedung.
Baca Juga: Alasan Pemkab Probolinggo Tutup 3 Karaoke
“Karena pemilik tidak mengindahkan, terpaksa petugas melakukan penutupan,” pungkasnya. (prb1/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News